22 Okt 2025 18:45

Terbukti Jadi Perantara Sabu, Rahmad Maulana Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Jadi Perantara Sabu, Rahmad Maulana Divonis 5 Tahun Penjara

Kaganga.com PALEMBANG – Perjalanan hukum Rahmad Maulana bin Kgs Zainal Abidin akhirnya mencapai akhir. Pria yang terjerat kasus narkotika ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/10/2025).

Majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH MH, dalam amar putusannya menyatakan Rahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmad Maulana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Palembang.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara. Perbedaan ini menjadi perhatian pengunjung sidang yang mengikuti jalannya pembacaan putusan.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Rahmad Maulana langsung menyatakan menerima tanpa pikir-pikir lagi. Sementara itu, pihak JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Jauhari usai sidang.

Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang pada Senin, 23 Juni 2025. Rahmad diciduk petugas di rumah kontrakannya di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Keluarga, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket kecil sabu dengan berat total 0,322 gram. Kepada petugas, Rahmad mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan dijual kembali kepada pemesan. Barang bukti kemudian disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Rahmad kini harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi. Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Perantara Sabu

Komentar