Kaganga.com PALEMBANG — Dugaan penipuan bermodus investasi kembali terjadi di Palembang. Seorang pensiunan Pertamina, Kgs Jamaludin (63), warga Lorong Abadi, Kecamatan Plaju, mengaku kehilangan uang sebesar Rp100 juta setelah mengikuti investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan besar.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan pengembalian dana sesuai kesepakatan, Jamaludin akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (19/12/2025).
Korban datang ke SPKT didampingi kuasa hukumnya, Yuni Oktarina, SH. Kepada petugas, Jamaludin menjelaskan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Senin, 8 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di Jalan Yudha Muka I Nomor 849, tepatnya di kantor PT Sultan Bumi Darusalam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Jamaludin mengungkapkan, awal mula kejadian bermula saat dirinya mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening Bank Mandiri nomor 1130004828780 atas nama Muhammad Erwin/ PT Sultan Bumi Darusalam, yang merupakan pihak terlapor.
Menurut korban, dana tersebut ditransfer untuk keperluan investasi. Terlapor saat itu menjanjikan bahwa uang yang disetorkan akan dikelola dan memberikan keuntungan dalam jangka waktu tertentu.
“Karena uangnya cukup besar, kami membuat surat perjanjian tertulis. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa setelah enam bulan uang akan dikembalikan berikut keuntungannya,” ujar Jamaludin kepada petugas.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Upaya korban untuk meminta kejelasan juga tidak membuahkan hasil, sehingga ia memutuskan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, melalui petugas piket Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidana Khusus, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Penipuan bermodus in