Kaganga.com, Palembang - Total 33 kasus yang di tangani pihak Kepolisan Polda Sumsel terkait pembakaran lahan dan hutan. Dan kini enam Perusahaan yang terlibat akan dilakukan penyidikan. Hal tersebut di sampaikan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Iza Fadri di Mapolda Sumsel, Selasa (15/9/2015). Pihaknya saat ini telah melakukan penyelidikan dan telah mengerucut hingga enam perusahaan yang sudah masuk dalam penyidikan.
" Saat ini. kita sudah melakukan penyelidikan 33 kasus, dan saat ini yang disidik perusahaan korporasi ada 6 dan hari ini di Polres Banyuasin 2, OKI 1, Muba 1, Polda 2 dua,dan segera akan kita tangkap dan tahan, perusahaan korporasi itu bisa badan hulum bisa tidak, jadi dari 33 kasus itu, ada 19 diantaranya perusahaan Korporasi, untuk perorangan 14 kasus yang. Tersangkanya telah kita amankan, untuk itu perusahaan korporasi kita tingkatkan menjadi penyidikan, ini rencananya Peru ini segera kita tahan,"ungkapnya
Perusahan korporasi tersebut, sejauh ini pihaknya dari hasil penyelidikan banyak perusahaan korporasi itu tidak mengantongi izin dan pihak pengelola perusaahan yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
" Yang jelas perusaahan yang tidak mengantongi izin, perusahaan korporasinya di daerah muba, jadi kalau kita berbicara perusahaanyang bertanggung jawab, adalah pengelola atau direktur perusahaan," jelasnya
Diketahui dari pembakaran lahan tersebut, rata rata kebakaran terjadi lantaran melakukan kelalaian serta mereka juga ditidak melengkapi adanya alat pemadam kebakaran.
" Ini Kelalaian yang tidak punya sama sekali sara dan persara untuk melakukan pemadaman,"katanya
Untuk itu juga pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan mengusut kasus tersebut ke jalur pidana, sedangkan kewenangan pencabutan izin di serahkan ke pihak instansi terkait yaitu pemerintah.
" Mencabutan izin itu bukan kewenangan polisi, jadi mengenai izin apakah bupati atau gubernur atau instansi dari kehutanan yang berwenang,"ucapnya
Irjen Pol Iza Fadri juga menambahkan jika pihaknya juga telah menangkap dua orang pemilik lahan perorangan di Kabupaten Lahat.
" Ada lagi kita tangkap dua orang karna di tertangkap tangan ingin membakar lahan, itu pemilik lahan,"katanya
Oleh karna itu, sesuai dengan undang- undang, dan makluamat pihaknya akan melakukan tindakan hukum kepada perorangan yang melakukan pembakaran hutan serta pihak perusahaan.
" Mereka yang perorangan tertangkap tangan jadi dia membakar, jadi mereka sesuai dengan undang undang dan maklumat, akan di kenakan sanksi apabila tidak menyediakan alat dan sara dan prasara"
Lanjutnya, dari 19 perusahaan tersaebut, mereka bergerak di bidang, perkebunan kelapa sawit dan juga HTI, sedangkan tersangaka yang dari aperoaranagan diketahu juga melakaukan pembakaran secara berkelompok.
" 19 Perusahaan korporasi itu bergerak di bidang perkebunan, sawit dan HTI lahannya lahan gambut, ada beberapa kasus yang bukan satu pelakunya, di perkirakan kelompok, untuk perorangan 14 kasus bisa berkembang lebih dari 14." Paparnya
Pihaknyapun melakuakan penyelidikan terlebih dahulu di lahan yang telah terbakar dan baru mengimpulkan bukti bukti serta mencari pemilik lahan
" Karna kalau bicara lahan perusahaan korporasi, dia sudah tebakar dulu, kita cari dulu pemiliknya siapa, bukti bukti kita kumpulkan dan siapa yang bertanggung jawab," ungkapnya
Saat ini juga, ratusaan personil Brimob dari Mabes polri dikirim ke Sumsel dan Jambi guna membantu dalam pemadaman Kebakaran lahan.
" Hari ini dari mabes polri, mengirimkan 70 orang penyidik, 200 anggota brimob ke sumsel, dan 200 ke Jambi." Tegasnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarot Padakova mengatakan, jika saat ini ada beberapa perusahaan yang masuk dalam tahap penyidikan.
" Ada enam perusahaan yang saat ini dalam penyidikan PT SBN, PT TPJ, PT AA, PT RS, PT RPP, PT PH, dan saat ini pihaknya tengah menyelidiki 3473, Hektar lahan yang masih dalam penyelidikan, Pungkasnya
Penulis : B Kurniadi
Editor : Riki Okta Putra