4 Des 2025 17:55

Tersinggung Tak Diberi Pekerjaan, Dian Nekat Habisi Nyawa Bos Kerupuk dan Lukai Istri Korban

Tersinggung Tak Diberi Pekerjaan, Dian Nekat Habisi Nyawa Bos Kerupuk dan Lukai Istri Korban

Kaganga.com PALEMBANG — Rasa sakit hati diduga menjadi pemicu utama aksi keji yang menewaskan Darma Kusuma (54), pemilik usaha kerupuk di kawasan 15 Ilir Palembang. Pelaku, Dian Sastria (34), yang datang berpura-pura mencari pekerjaan, tak terima ketika permintaannya dijawab tidak ada lowongan. Dari situlah tindak kekerasan yang berujung maut terjadi.

Peristiwa tragis ini berlangsung pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban, Jalan Pengadilan No 757, RT 29, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. Selain menewaskan Darma, insiden itu juga melukai istrinya, Yenni Suwandi (50), yang berusaha menyelamatkan diri.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan kepada wartawan, Kamis (4/12/2025), bahwa tersangka datang dengan modus sederhana: bertanya apakah ada pekerjaan. Namun jawaban korban yang menolak sambil mengatakan “jauh-jauh la” membuat Dian tersinggung dan emosi.

“Jawaban itu menjadi pemicu tersangka melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Harryo.

Proses pengungkapan kasus ini sempat menemui kendala. Minimnya CCTV di sekitar rumah korban membuat polisi harus mengandalkan metode scientific investigation. Melalui pencocokan jejak sidik jari serta rekaman CCTV di area lebih jauh, penyidik akhirnya menemukan titik terang.

Dari hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Reskrim Polsek IT I, serta dukungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, tersangka berhasil dilacak dan ditangkap di Bandung pada Rabu (3/12/2025).

Kombes Harryo juga mengungkap bahwa Dian bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus pemerasan di IP Mall pada 2016 dan pernah menjalani vonis 1,7 tahun penjara.

Tidak hanya itu, polisi menemukan bukti bahwa tersangka telah merencanakan aksi pencurian sebelum kejadian. “Kurang lebih satu minggu sebelumnya, tersangka sudah mengintai lokasi-lokasi yang dianggap sepi. Unsur perencanaan ini diperkuat dengan keterangan saksi dan voice note dari teman wanitanya,” jelas Kapolrestabes.

Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa uang milik korban sebesar Rp2.005.000 dan beberapa unit handphone yang dibawa kabur tersangka. Semua barang bukti kini digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, Dian dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1 dan ke-4, ayat 3, atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pembunuhan

Komentar