11 Sep 2015 19:00

Tidak Miliki Alat Pemadam Puluhan Perusahaan Akan Dikenakan Sanksi

Tidak Miliki Alat Pemadam Puluhan Perusahaan Akan Dikenakan Sanksi



Kaganga.com, Palembang - Puluhan perusahan yang saat ini masih di periksa dan di selidiki terkait pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi apabila tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pemadam kebakaran. Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri, Jumat (11/09/2015) di Mapolda Sumsel.

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih menyelidiki dua puluh perusahaan yang terkait akan lahan yang terbakar, dan pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas apabila pihak perusahan bersalah atas hal tersebut.

"Lebih kurang sekitar itulah yang saat ini masih kita selidiki, baik dari perusahaan di Kabupaten OKI dan kabupaten Muba, termasuk perusahan yang di kabupaten Muara Enim dan juga Muratara, namun yang terbanyak dari perusahaan dari OKI dan Muba, jadi dari bareskrim juga datang dan tim ahlinya juga datang yang akan mengecek kapan dan mulai kapan lahan tersebut di bakar," katanya di Mapolda Sumsel,jumat (11/9/2015). 

Untuk itu, jika pihak perusahaan melakukan pembakaran secara di sengaja, ataupun tidak memiliki alat pemadam kebakaran yang sesuai dengan SOP, sesuai dengan maklumat serta undang undang baru KLH dan perkebunan pihkanya akan menjerat dengan pasal berlapis ataupun sangsi yang telah di tetapkan.

"Sesuai dengan maklumat kita juga ada isanksi pidana kalau memang sengaja membakar, jadi Kalaupun mereka tidak tidak meyiapkan alat dan prasarana alat pemadam kebakaran yang sesuai dengan SOP maka akan dapat dikenakan sanksi itu juga perdata dan juga ada perdatanya dari KLH." Ungkapnya .

Ketika ditanyakan bagaiman penelidikan kasus pembakaran di Muba, dirinya menyampaikan, ada sekitar 11 perusahaan yang masih di selidiki serta tindakan tegas akan terus dilakukan, saat ini pihaknya juga telah menurunkan personilnya dan juga di bantu oleh personil dari TNI dalam upaya penyelidikan dan pengamanan guna pencegahan lahan hutan maupun lahan lainnya.

" kalau saat ini saya belum bisabicara masalah kasusnya, karna masih dalam penyelidikan, jadi untuk di muba saat ini ada sekitar 11 perushaan yang kita periksa dan selidiki." Katanya

Tambahnya, pihaknya sampai saat ini telah mendata perusahaan perusaahan yang diperiksa tersebut, dan hingga saat ini titik api di wilayah Sumselpun terkadang banyak dan terkadang berkurang setelah di deteksi.

" Kalau perusahaan yang kita selidiki dan periksa, ada perusahaan perusahaan perkebunan HTI ada sawit, ada juga yang baru mau buka lahan dan kesemuanya masih penyelidikan, saya rasa adanya undang undang KLH dan perkebunan yang baru kalau pun tidak terkena pidana mereka tidak memiliki sarana mereka bisa kena sanksi, dan saat ini jumlah titik api yang terpantau masih turun naik, karena lahannya lahan Gambut dan belum ada teknologi untuk mematikan kebakaran di lahan gambut." Ungkapnya

Penulis : B Kurniadi
Editor : Riki Okta Putra

Tag : Lahan SOP Polda Sumsel

Komentar