Kaganga.com,PALEMBANG – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng dunia birokrasi dan kontraktor di Sumatera Selatan. Kali ini, tiga proyek pembangunan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan setelah tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa dan diadili dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/5/2025).
Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Arie Martha Redo, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel; Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin; serta Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK yang menjadi pelaksana proyek. Ketiganya didakwa melakukan praktik suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan tiga kegiatan fisik di tahun anggaran 2023.
Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan lingkungan RT, dan pembuatan saluran drainase. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin, disebutkan bahwa proyek-proyek tersebut tidak diselesaikan sesuai kontrak, dan diduga kuat terjadi rekayasa dalam proses lelang serta pengaturan fee proyek.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH, JPU mengungkap bahwa awal mula kasus ini adalah ketika Arie Martha Redo menerima empat proposal kegiatan dari Ketua RT dan Lurah Keramat Raya. Proposal tersebut kemudian diteruskan kepada Apriansyah atas perintah Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati.
Setelah menerima proposal, Apriansyah dan Arie Martha Redo mengadakan pertemuan membahas pokok pikiran (pokir) tersebut. Pertemuan keduanya berlangsung di pinggir jalan dekat gedung DPRD Sumsel, di mana Arie menyerahkan tiga proposal untuk diajukan ke Pemprov Sumsel.
Selanjutnya, Arie Martha Redo menemui Wisnu Andrio Fatra dari CV HK, kontraktor yang kemudian ditunjuk untuk melaksanakan proyek. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan terkait pemberian fee sebesar 20 persen dari total nilai empat paket pekerjaan. Arie kemudian mengirimkan nomor rekening pribadinya kepada Wisnu untuk menerima fee tersebut.
Namun, JPU menilai pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai kontrak, bahkan diduga sarat kolusi dan nepotisme. Kerugian negara akibat proyek yang tidak tuntas ini mencapai lebih dari Rp600 juta. Ketiganya pun dijerat dengan pasal-pasal berlapis.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang yang sama. Dalam persidangan, dua terdakwa yakni Apriansyah dan Wisnu tidak mengajukan eksepsi, sementara Arie Martha Redo melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : kriminal sumsel