Kaganga.com MUARA ENIM — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Lawang Kidul. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (34) dan RD (20), keduanya merupakan warga Desa Lingga. Mereka ditangkap Tim Libas Polsek Lawang Kidul pada Jumat (3/10/2025) setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan warga yang menjadi korban pencurian.
Kapolsek Lawang Kidul, IPTU Zakwan Rifqi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SH, warga Desa Lingga, yang kehilangan sejumlah barang di rumah kontrakannya. Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Lingga Raya, tepat di depan SD Negeri 1 Desa Lingga.
“Saat korban membuka pintu kontrakan lantai bawah, pegawainya hendak menggunakan kipas angin, tapi ternyata kipas tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Setelah dicek, sejumlah barang lain juga ikut hilang,” ujar IPTU Zakwan, Senin (6/10/2025).
Korban kemudian memeriksa seluruh isi rumah dan mendapati beberapa barang lain telah raib, di antaranya 1 unit speaker aktif merek DAT, 6 tabung gas elpiji 3 kilogram, 10 bungkus rokok, 24 botol minuman ringan, 1 kipas angin merek Maspion, serta 1 kompor gas merek Rinnai. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melapor ke Polsek Lawang Kidul.
Mendapat laporan tersebut, Tim Libas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pertama, AS, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Lingga I. “Dari tangan AS, kami amankan barang bukti berupa kipas angin merek Melhome dan tiga tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau,” jelas Kapolsek.
Penyelidikan tak berhenti sampai di situ. Dari hasil interogasi, petugas menemukan keterlibatan pelaku lain berinisial RD, yang diketahui bekerja di area tambang milik PT Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul. Tanpa perlawanan, RD ditangkap saat tengah beristirahat di lokasi kerjanya. “Dari RD, kami sita satu unit speaker aktif merek DAT dan satu unit kipas angin pendek merek Cosmos,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, RD mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Sebagian barang hasil curian diketahui telah dijual untuk mendapatkan uang. “Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata IPTU Zakwan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly