Kaganga.com, Palembang - Erwin Thamrin (42) warga Jalan Sayudi Persada Indah, RW 03 kelurahan sako, kecamatan sako, Ditangkap pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa(22/0/2015).
Tersangka yang merupakan target oprasi pihak Ditresnarkoba Polda dalam pemberantasan Narkoba, ditangkap ketika hendak melakukan transaksi penjualan Narkoba di Jalan R Sukamto. Yang tepatnya di salah satu Gerai Makanan Cepat Saji di komplek PTC, sekitar pukul 20:30 wib,
Saat di tangkap tersangka di dapati membawa 2 kantong narkoba jenis sabu dan 31 butir pil inex berlogo cangkir dari tangannya ketika di geledah Tim II Subdit II yang dipimpin oleh Kompol M Isa, selasa lalu (22/9) kemarin. Usai di amankan, terpaksa tersangkapun harus menginap diruang tahanan Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Dari informasi yang di himpun, dalam gelar tersangka setelah di lakukan pemeriksaan pihak kepolisian, Senin (28/9/2015), tersangka yang diketahui bekerja sebagai penjual baju di pasar kenten.
Pengakuan Erwin di hadapan petugas, jika barang tersebut ia dapat dari bandar bernama (R) warga tangga buntung. Serta tersangka juga mengakui jika ia sudah dua kali menjalankan bisnis tersebut dengan upah setiap sekali antarnya Rp 500 ribu.
" Saya baru dua kali malakukannya, dan barang itu saya dapatkan dari (R) kalau upahnya Rp 500 ribu, dalam setiap kali antarnya dengan pembeli." ujarnya.
Di ketahui juga dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa dua kantong narkoba jenis sabu berukuran sedang dengan harga Rp 19,5 Juta. dan 31 butir inex seharga Rp 4.8 juta.
Sementara itu, Kasubdit II Ditres Polda Sumsel, AKBP P Lubis menyampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknyapun langsung melakukan undercover ke lokasi transaksi dan saat diamankan serta petugas langsung melakukan penggeledah kepada tersangka dan ditemui narkoba jenis sabu dan inex dengan jumlah yang cukup banyak dari tangan tersangka..
"Kini tersangka sudah kita tangkap, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara"
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
" Barang bukti juga atelah dimankan, tersangka ini kan kita alkukan proses hukum lebih lanjut." Pungkasnya
Penulis : B Kurniadi
Editor : Riki Okta Putra
Tag : narkoba ciduk cepat saji