Kaganga.com MUARA ENIM – Upaya dua pemuda untuk mengedarkan narkoba jenis ekstasi di wilayah Muara Enim berakhir di tangan aparat kepolisian. Aksi keduanya digagalkan setelah petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim melakukan penyergapan di Jalan Lintas depan Kantor Disdukcapil, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kamis malam (09/10/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial AP (25) dan JT (24). Mereka ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1702 EL yang digunakan sebagai sarana transaksi. Penangkapan berlangsung cepat setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengatakan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang pria di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, polisi memastikan bahwa keduanya sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang mereka gunakan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba,” ujar Yurico saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan 20 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang bertuliskan “Heineken” dengan berat bruto mencapai 11,95 gram. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh salah satu pelaku, JT, namun berhasil ditemukan tidak jauh dari mobil yang mereka tumpangi.
Selain narkoba, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AP diketahui positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine, sedangkan rekannya JT dinyatakan negatif.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan kedua pelaku. Kemungkinan besar mereka bukan pemain tunggal dan ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi barang haram ini,” tambah Yurico.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Muara Enim dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Yurico juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Peran masyarakat sangat penting. Tanpa laporan dari warga, pengungkapan kasus ini tidak akan bisa secepat itu,” tegasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pengedar Narkoba