Kaganga.com MUARA ENIM – Malam yang tampak biasa di Jalinsum Muara Enim–Baturaja berubah menjadi ajang penangkapan dramatis. Dua pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kepergok tengah bertransaksi narkoba di pinggir jalan, sebelum akhirnya digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim.
Kedua pelaku berinisial MT (54) dan SN (41) itu tak berkutik ketika petugas menemukan enam paket sabu-sabu siap edar. Penangkapan berlangsung di kawasan Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Rabu (22/10/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengatakan, aksi keduanya terendus berkat laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalinsum. “Kami mendapat informasi masyarakat yang curiga ada transaksi mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu seberat bruto 2,07 gram, dua plastik klip bening, satu wadah kotak warna pink, satu celana panjang loreng, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“Dari pemeriksaan, keduanya mengaku akan mengedarkan sabu itu di wilayah Tanjung Enim. Bahkan hasil tes urine menunjukkan mereka juga positif sebagai pengguna narkoba,” terang Yurico.
Perwira itu menambahkan, kedua tersangka bukan hanya pemakai, tetapi juga pengedar yang sudah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah hukum Muara Enim. “Keduanya sudah kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Yurico menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat jangan takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Jangan biarkan masa depan hancur karena barang haram tersebut,” tutup Yurico.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pengedar Sabu