Kaganga.com PALEMBANG – Dugaan pencurian uang ratusan juta rupiah milik seorang majikan di Palembang akhirnya terbongkar setelah penyidik menemukan jejak transaksi mencurigakan di situs judi online yang nilainya hampir mencapai Rp3 miliar. Kasus ini menyeret dua terdakwa, Bayu Apdiansyah dan Yogi Esmemet, yang kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Fakta mengejutkan itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar Senin (3/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH dari Kejati Sumsel membeberkan bahwa uang yang dicuri Bayu dari rekening majikannya, Norma Siregar, tak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi sebagian besar dihabiskan untuk bermain judi daring.
Kasus ini bermula dari hilangnya kartu ATM milik Norma Siregar, seorang wanita lanjut usia yang mengalami gangguan daya ingat (demensia). Pelaku utamanya, Bayu, yang bekerja sebagai sopir korban, memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencuri kartu ATM berikut catatan PIN yang tersimpan di dalam tas majikannya.
Aksi licik itu dilakukan pada 2 Oktober 2024, sehari setelah Bayu mengantarkan korban ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir. Saat korban lengah, ia mengambil kartu ATM tanpa izin dan keesokan harinya langsung menarik serta mentransfer uang di ATM BNI Kenten, Palembang.
Dalam kurun waktu sebulan, dari 2 hingga 31 Oktober 2024, Bayu berulang kali menarik dana hingga total mencapai Rp500.029.620. Dana tersebut sebagian ditransfer ke berbagai rekening, termasuk milik rekannya, Yogi Esmemet, yang disebut turut membantu memindahkan hasil kejahatan.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, Yogi menerima transfer sekitar Rp90 juta dalam tiga tahap—yakni pada 14, 15, dan 27 Oktober 2024. Meski sebagian besar uang dikembalikan, peran Yogi tetap dinilai sebagai turut serta membantu tindak pidana pencurian. “Sebagai orang dekat, seharusnya terdakwa Yogi menyadari bahwa dana tersebut berasal dari sumber yang tidak sah,” ujar JPU Murni di persidangan.
Keterangan saksi Dery Adrian, anak korban, memperkuat dakwaan tersebut. Ia menyebut, ibunya memang mudah diperdaya karena kondisi kesehatan yang menurun. “PIN ATM itu disimpan di dompet ibu, dan di situlah Bayu mengambilnya. Setelah dicek, uang yang hilang digunakan untuk judi online,” ungkap Dery di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli SH MH.
Dalam rekaman CCTV dan data rekening koran, transaksi ke situs perjudian digital tampak dilakukan secara berulang hingga total mencapai hampir Rp3 miliar. Meski dana yang diambil dari rekening korban “hanya” Rp500 juta, polisi menemukan aktivitas taruhan daring yang jauh lebih besar dari hasil kejahatan lainnya.
Saat dikonfrontir hakim mengenai kebenaran keterangan saksi, Bayu hanya menunduk dan mengakui seluruh perbuatannya. “Benar, Yang Mulia,” ucapnya lirih di ruang sidang. Sementara Yogi mengaku hanya diminta membantu mentransfer uang tanpa tahu asal-usulnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak bank dan penyidik kepolisian.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Judi online