Kaganga.com OGAN ILIR – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sarjana, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial F (28) diamankan polisi setelah diduga kuat mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir pada Kamis malam (19/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.
"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah yakin, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi," ujar Surya, Minggu (22/6/2025).
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua gulungan kertas koran berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 14,07 gram, satu wadah kertas papir, dan satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat diinterogasi, F mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia telah beberapa kali melakukan transaksi serupa. Ia kini mendekam di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan pengedaran ganja ini. Beberapa langkah lanjutan sedang dilakukan, termasuk pemeriksaan urine tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," tegas Surya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat jika terbukti bersalah di pengadilan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim