Kaganga.com Palembang - Seorang wanita asal Bangka Barat, Ria Sapitri (32), melapor ke Polrestabes Palembang setelah dirinya menjadi korban intimidasi dan ancaman penyebaran video asusila. Video tersebut direkam tanpa sepengetahuannya oleh sang kekasih saat mereka melakukan video call.
Laporan itu dibuat Ria pada Senin pagi (2/6/2025). Ia datang langsung ke bagian pengaduan Polrestabes Palembang karena tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan oleh kekasihnya, Depriansyah, dan temannya yang bernama Baim.
Menurut keterangan Ria kepada petugas, kejadian bermula pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 12.45 WIB, ketika ia sedang berada di kamar kos di Jalan Pipa Reja, Lorong Cendana III, Kecamatan Kemuning, Palembang. Saat itu, ia melakukan video call dengan Depriansyah.
“Waktu itu saya baru selesai mandi, jadi hanya memakai handuk. Kami video call seperti biasa, tapi ternyata pacar saya merekam diam-diam tanpa seizin saya,” ungkap Ria kepada petugas piket.
Selama percakapan berlangsung, handuk yang dikenakan Ria sempat terlepas, sehingga tubuhnya terlihat dalam kondisi tanpa busana. Rekaman itulah yang kemudian menjadi alat ancaman oleh pihak terlapor.
Masalah semakin memanas ketika hubungan antara Ria dan Depriansyah mulai renggang. Dalam situasi itulah, Depriansyah diketahui mengirimkan video tersebut ke temannya, Baim. Tak lama kemudian, Ria dihubungi oleh Baim melalui WhatsApp dan mulai menerima ancaman.
“Baim mengirimi saya video itu dan mengatakan akan menyebarkannya. Saya sangat kaget dan merasa tertekan. Maka dari itu saya memilih melaporkan semuanya ke pihak kepolisian,” jelas Ria.
Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak berwenang. KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan yang masuk. “Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan dasar UU Kekerasan Seksual dan UU Pornografi,” ujar Ipda Erwin.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim