Kaganga.com MUARA ENIM — Upaya seorang pria asal Baturaja untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat berujung di tangan aparat kepolisian. Y (31), warga Dusun III, Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, diringkus polisi setelah kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan pelaku dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim pada Kamis (30/10/2025), setelah adanya laporan resmi dari pihak PT Surya Bumi Agro Langgeng yang mengalami kerugian akibat pencurian hasil panen sawit di area Blok K02, Divisi Kebun Enau, Desa Padang Bindu.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang disampaikan pihak perusahaan. Petugas keamanan kebun menemukan sejumlah tandan buah sawit telah hilang saat melakukan pengecekan lapangan pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa pada 22 dan 23 Oktober 2025. Ia mengambil sebanyak 30 tandan buah sawit dengan berat rata-rata 17,25 kilogram per tandan,” terang Yogie, Sabtu (8/11/2025).
Kerugian perusahaan akibat perbuatan pelaku ditaksir mencapai Rp2.642.433. Mengetahui hal tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Melalui hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, keberadaan Y akhirnya diketahui di Desa Ramai Pasai, Kecamatan Benakat.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa lima tandan buah sawit yang belum sempat dijual, serta satu unit mobil Toyota Calya warna silver dengan nomor polisi BG 1843 DN yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Polisi juga menyita kunci kontak kendaraan sebagai barang bukti pendukung.
AKP Yogie menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan, terutama di kawasan perkebunan yang rawan tindak kriminal seperti pencurian hasil panen,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Curi Sawit