Kaganga.com PALEMBANG — Upaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan justru dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk menipu warga. Hal itu dialami Warsono (57), warga Kecamatan Sukarami Palembang, yang uang tabungannya senilai Rp 11,9 juta raib setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil).
Peristiwa itu baru terungkap setelah Warsono melapor ke Polrestabes Palembang pada Senin (8/12/2025). Ia menyadari bahwa seluruh isi rekeningnya telah hilang beberapa hari setelah kejadian yang menimpanya.
Warsono mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB ketika dirinya berada di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Komplek Punti Kayu, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Saat itu, ia menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai petugas Capil.
Dalam pembicaraan tersebut, penelepon mengirimkan sebuah tautan yang disebut sebagai akses untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Warsono diminta mengunduh aplikasi dan mengisi data pribadi sebagai syarat peningkatan layanan administrasi.
"Dia bilang itu untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Saya percaya saja dan langsung mendownload serta mengisi data itu," ujar Warsono kepada petugas kepolisian.
Namun setelah memasukkan data, Warsono mendapati kejanggalan. Ponselnya tiba-tiba terkunci dan tidak lagi bisa dioperasikan. Kondisi itu membuatnya curiga bahwa perangkatnya telah diretas oleh pelaku.
“Saya sadar handphone saya sudah dikendalikan oleh pelaku. Tidak bisa dibuka sama sekali,” jelasnya.
Panik, Warsono segera menuju mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk memastikan kondisi rekeningnya. Ketakutannya terbukti, karena saldo tabungan miliknya tinggal nol setelah uang Rp 11,9 juta ditarik tanpa sepengetahuannya.
Tidak terima atas kejadian tersebut, Warsono bersama istrinya mendatangi Polrestabes Palembang untuk membuat laporan resmi. Ia berharap polisi dapat mengusut pelaku dan memulihkan kerugian yang dialaminya.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda Yudi Setiawan, didampingi Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut. “Laporan korban telah kami terima dan diarahkan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Yudi, kasus itu dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Proses penyelidikan kini berjalan untuk menelusuri identitas pelaku dan aliran dana yang telah dicuri.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Kehilangan uang