Kaganga.com, Palembang - Kementrian Koperasi dan usaha kecil dan menengah, mengadakan seminar pelatihan bagi para pengusaha yang memiliki produk sendiri,baik makanan, barang atau yang lainnya, Jumat (14/08/15). Tujuan diadakannya pelatihan yang diadakan di hotel Amaris Palembang lantai 2 ini ialah selain sosialisasi pemanfaatan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi KUMKN 2015, juga untuk peningkatan daya saingan KUMKN.
Dalam hal ini pihak koperasi memberikan paparan kepada 140 peserta yang hadir, untuk mengetahui bagaimana cara agar pemilik product memiliki hak paten atas product yang dimilikinya. Pelatihan ini menghadirkan pihak dari Kementrian & UKM RI, dan Kemenkumham.
Yusnizar Ningsih dari Kemenkumham RI mengatakan bahwa hak paten merupakan syarat kepemilikan atas suatu penemuan teknologi dan memang harus baru, atau belum di patenkan orang lain, "merk penting sekali dilindungi,merk ialah tanggung jawab atas produk," ungkapnya.
Selain pelatihan, peserta yang hadir diajak untuk mendaftarkan productnya di Layanan Data dan Informasi Hak Kekayaan Intelektual (LADI HAKI). Koperasi sendiri berperan memberikan bantuan untuk merapikan Usaha Kemandirian Masyarakat (UKM).
Syarat yang diberlakukan hanya diberikan formulir, peserta hanya akan mengisi data yang tertera pada formulir dan memberikannya pada pihak koperasi untuk di tindak lanjuti. "yang productnya belum berlable akan dibantu melalui kemenkum ham untuk izin, sedangkan UKMK hanya memfasilitasi supaya ada lable atau izin agar productnya tidak ilegal," tuturnya.
Penulis : Fadhila Rahma
Editor : Riki Okta Putra
Tag : Kemenkumham UKM produk hak paten