Hanya Diketahui oleh KPU Setempat dan Pihak Percetakan
Kaganga.com, Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel memastikan, jika Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan digunakan oleh masing-masing pasangan calon (paslon) di tujuh kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak memiliki tanda khusus.
Tanda tersebut, diakui Divisi Hukum, Pengawasan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Ahmad Naafi hanya diketahui oleh KPU setempat dan pihak percetakan. "Kalau diketahui oleh orang banyak, tentu berpotensi dilakukannya penggandaan oleh oknum-oknum tertentu," tegas Naafi, Kamis (1/10/2015).
Ia mengatakan, jika proses pencetakan APK tersebut hampir sepenuhnya rampung. Untuk daerah Musi Rawas Utara (Muratara), OKU Selatan dan Mura diprediksi besok (hari) ini sudah didistribusikan ke KPU setempat. Proses penyerahan APK tersebut pun harus dilakukan secara prosedural.
"APK tersebut diserahkan kepada paslon disaksikan oleh panwaslu, tim saksi dan kampanye itu sendiri," tegas Naafi.
Menurutnya, setelah APK tersebut diserahkan, maka tim kampanye paslon bisa memasang APK yang berupa Baleho, Umbul-umbul serta spanduk tersebut dititik-titik yang disepakati sebelumnya. "Untuk pemasangan APK tersebut diserahkan dan dikelola sepenuhnya untuk pemasangan tersebut," kata dia.
Ia juga mewanti-wanti sanksi tegas akan dijatuhkan jika ada paslon yang terbukti melakukan penggandaan ataupun memasang APK yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU. "Untuk daerah lain, proses pencetakan APK tersebut masih dalam pengerjaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa rampung," imbuhnya.
Pengamat Politik Unsri, Andreas Leonardo menilai, jika ketetapan pemasangan APK tersebut merupakan kebijakan baru. Hanya, saja, wajib dilakukan sosialisasi, mengingat bukan tidak mungkin jika ada paslon maupun tim kampanye yang tidak mengetahui mengenai keputusan ini. "Disini peran dan fungsi Panwaslu harus tegas menegakkan tata tertib Pilkada. Jangan sampai kecolongan," ujarnya.
Disisi lain, KPU, baik itu provinsi maupun daerah wajib menyosialisasikan hal ini. Dirinya memprediksi jika masih ada paslon yang memasang sendiri APK mereka meski sudah ada ketetapan KPU. "Alhasil, itu termasuk pelanggaran," imbuhnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan paslon untuk tidak memasang APK selain jumlah yang diputuskan oleh KPU. Ketua Bawaslu Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengaku jika tidak dibenarkan ada paslon yang memasang baleho.
"Yang diperbolehkan hanya stiker berukuran 10x5 cm, bukan spanduk atau baleho," katanya. Menurutnya, selain stiker, APK berupa cangkir (mug) dan pena dengan nominal yang dikonversi tak melebihi seharga Rp 25 ribu.
Jika nantinya ada nanti ditemuka ada paslon maupun timses yang nekat memasang baleho ataupun poster, maka Bawaslu Sumsel melalui Panwasu setempat memberikan peringatan selama 1x24 jam untuk menurunkan baleho maupun poster tersebut. "Kita berikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penurunan paksa. Sudah ada batasan-batasannya dalam pemasangan APK ini di setiap desa dan kecamatan yang menggelar pilkada tersebut," pungkasnya.
Penulis : Roy JM
Editor : Riki Okta Putra