Kaganga.com, Palembang - Selama masa kampanye, pasangan calon (paslon) Kepala Daerah tetap diwajibkan memiliki visi dan misi untuk menarik simpati masyarakat. Kalangan pengamat menilai, situasi asap yang terjadi Sumsel bisa menjadi "jualan" menarik bagi paslon tersebut.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Universitas Terbuka Palembang, Steven Anthony menilai jika, keberadaan asap tersebut bisa menjadi muatan politis dan alat bagi paslon dalam visi, misi dan program kerjanya. Disisi lain, masyarakat pun wajib melihat fenomena kabut asap ini sebagai isu kampanye prioritas.
Kandidat kepala daerah harus benar-benar bisa mengatasi persoalan ini dari hal yang paling mendasar.
"Kabut asap ini mestinya bisa dijadikan isu kampanye prioritas. Sehingga semua kandidat yang akan bertarung itu diminta komitmennya, atau bahkan kontrak politik. Sehingga bencana asap ini tidak terus menerus terjadi," katanya di kantornya, kemarin.
Meski demikian, diakui Dosen Universitas Terbuka ini juga menilai jika bencana asap dapat dihembuskan oleh paslon luar petahana (incumbent) untuk menjatuhkannya. Bahkan kemungkinan, paslon luar petahana akan memasukkan penanggulangan bencana asap ini dalam salah satu programnya.
"Selain program agraria yang mengarah ke kesejahteraan rakyat, paslon diluar petahana diprediksi memasukkan isu sanksi pembakaran lahan dalam program kerja mereka," tegas dia.
Menurutnya, bencana asap juga akan menjadi semacam palu penghakiman bagi petahana di kabupaten/kota di Sumsel yang memiliki sektor perkebunan yang besar. "Justru jika paslon petahana kurang lihai dalam mengelola isu bencana asap ini, maka nilai yang bersangkutan bisa saja merosot drastis," katanya.
Sedangkan masyarakat, lanjutnya diharap mampu mengawal kandidat itu untuk berkomitmen menangani kasus kabut asap yang setiap tahun terjadi berulang-ulang ini. Komitmen tersebut dimulai dari dengan tidak menjalin hubungan bersama pengusaha yang memiliki kepentingan tertentu dalam pendanaan politik.
"Ini perlu dilakukan supaya masyarakat tahu, pemimpin yang mereka pilih pada pilkada serentak nanti bukan kepanjangan tangan atau yang akan mengamankan pemilik konsensi-konsensi hutan dan perkebunan tersebut.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Aspahani menegaskan, masa kampanye digelar mulai 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang. Menurunya, pelaksanaan kampanye Pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Baik menyangkut lama waktu kampanye, maupun metode pelaksanaannya.
“Untuk pelaksanaan kampanye ada yang difasilitasi KPU, ada pula yang dilakukan pasangan calon atau tim suksesnya. Yang difasilitasi KPU berupa pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye, penyampaian pesan kampanye melalui media dan hal lain yang diatur dalam ketentuan regulasi Pilkada,” pungkasnya.
Penulis : Roy JM
Editor : Riki Okta Putra
Tag : Asap Paslon Muatan Politis