Kagangan.com, Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia. (KPI) Sumsel, memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel untuk tidak memberikan materi iklan pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak di Sumsel, kepada lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin.
Wakil Ketua KPI Sumsel, Lukman Bandar Syailendra menegaskan, pihaknya terus melakukan monitoring terhadap hal ini. Meski materi iklan tersebut difasilitasi oleh KPU, namun tetap dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.
"Semua iklan kampanye tentu disiarkan setelah melalui seleksi dari KPU itu sendiri. Jadi baik TV maupun radio, sifatnya hanya menunggu dari KPU. Jika sudah benar-benar dinyatakan boleh, baru disiarkan," ujar Lukman di kantornya, kemarin.
Menurutnya, sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai iklan baik di TV maupun radio yang isinya mengandung ajakan ataupun kampanye salah satu paslon tertentu. "Kita sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel terkait hal (penyiaran iklan) ini. Kita minta jangan sampai iklan itu sembarangan dipasang dan diberikan kepada lembaga penyiaran yang tidak mengantongi izin siar," katanya.
Menurut Lukman, indikasi adanya iklan kampanye bisa saja terjadi, tanpa diketahui pihaknya maupun KPU Sumsel, mengingat banyak radio-radio amatir di wilayah Sumsel. "Jika diketahui ternyata tidak ada izin, akan segera kita tertibkan. Tidak lagi memberi teguran ataupun peringatan. Sebab hal ini sudah melanggar peraturan," ujar Lukman.
KPI sendiri siap melakukan monitoring secara berkala untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan ini, terlebih, pihaknya sudah mewanti-wanti agar tidak melakukan indikasi tersebut. "Peran KPI disini sebagai fungsi kontrol melalui balai monitor," imbuhnya.
Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan meminta kepada KPID sebagai pihak yang berwenang dalam pengawasan iklan media massa untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pilkada di Sumsel. Selain itu, kata dia, jika terdapat paslon yang melanggar dalam hal pemasangan iklan media massa akan ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan Pemilihan.
Dalam penanganannya, Bawaslu beserta jajaran akan menindak tegas setiap pelanggaran pemasangan iklan dan siaran di media massa di luar jadwal selain yang difasilitasi KPU Kabupaten. "Terbukti terdapat pelanggaran, Bawaslu beserta jajaran akan berkoordinasi dengan pihak KPID untuk memberikan sanksi terhadap media yang melanggar," pungkasnya.
Penulis : Roy JM
Editor : Riki Okta Putra
Tag : KPID Sumsel KPU Lembaga