Kaganga.com, Palembang - Dalam pilkada serentak yang digelar di Sumsel tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar masing-masing tim sukses (timses) benar-benar memberikan secara rinci proses kampanye yang nantinya dilakukan masing-masing pasangan calon kepala daerah.
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, selama 101 hari masa kampanye yang digelar 27 Agustus - 5 Desember mendatang, masing-masing timses harus tahu betul apa yang seharusnya dilakukan untuk menyosialisasikan pasangan mereka. Menurutnya, dalam kampanye 2015 ini, ada kegiatan yang memang harus dibiayai oleh KPU. "Yang paling dominan adalah alat peraga kampanye, debat publik, iklan dan media massa," ujarnya dalam Bimbingan Teknis Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kantor KPU Sumsel, kemarin.
Terkait besaran dananya, Aspahani mengaku masih dalam proses penghitungan dan harus melalui proses pembahasan lebih lanjut. Mengingat, dana yang akan digunakan berasal dari APBD. "Kita harus cermat menggunakan dana tersebut, sehingga perlakukan terhadap pasangan calon dapat adil dan setara," katanya dihadapan sejumlah anggota KPU dari sejumlah kabupaten/kota penyelenggara Pilkada Serentak.
Menurutnya, ketentuan anggaran kampanye tersebut masih menunggu jumlah pesertanya. Tujuannya agar penghitungan dapat diberikan secara tepat. Aspahani juga menegaskan jika masing-masing pasangan calon nantinya wajib menyampaikan laporan dana awal kampanye pada 26 Agustus, Laporan Penerimaan Sumbangan 16 Oktober serta Laporan penerimaan pengeluaran pada 6 Desember.
"Dalam bimtek inilah, kita tekankan kepada masing-masing pasangan calon nantinya untuk mengisi jadwal kampanye itu dengan efektif dan baik. Sedangkan laporan penggunaan dana itu, juga wajib disampaikan oleh masing-masing tim sukses kampanye. Intinya, alat peraga kampanye yang beredar nantinya dicetak dan disetujui oleh KPU," tegas dia.
Terkait hasil pemeriksaan tes kesehatan Balonwabup pengganti, Aspahani menegaskan jika hasilnya baru akan diketahui dalam satu - dua hari kedepan. Untuk hasilnya pun, langsung diserahkan kepada masing-masing KPU Daerah kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak. Begitu pula saat disinggung mengenai upaya hukum yang dilakukan Balonwabup yang dinyatakan gagal tes kesehatan, KPU Sumsel menanggapinya secara formal.
"Kita tahu jika hasilnya bersifat final dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan pembanding. Tapi kalau memang nantinya ada gugatan, ada tim internal dari KPU. Hingga saat ini, belum ada pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan mengaku pihaknya selalu memberikan pengawasan penuh terhadap jalannya penyelenggaran Pilkada di Sumsel ini. "Kita wajib saling mengingatkan. Baik itu pasangan calon, KPU maupun Bawaslu sendiri. Jangan sampai menyalahi prosedur yang sudah ditetapkan," tambahnya
Penulis : Roy JM
Editor : Riki Okta Putra