3 Sep 2015 20:50

Persyaratan Harus di Permudah

Persyaratan Harus di Permudah

 

Kaganga.com, Palembang - Minimnya Pasangan Calon Kepala Daerah yang maju dari jalur Independen dinilai kalangan pengamat politik terjadi lantaran sulitnya persyaratan yang harus dipenuhi kalangan tersebut.

Pengamat Politik Unsri, Alfitri menilai, dari 18 pasangan calon yang bertarung di 7 Kabupaten di Sumsel hanya dua yang berangkat dari jalur independen yakni paslon Sukarman-Ali Marizan dari kabupaten PALI dan Paslon Sobli Rozali-Taufik Toha paslon dari Ogan Ilir yang baru saja ditetapkan beberapa waktu lalu.

"Selain sulitnya persyaratan yang diajukan, adanya indikasi ketidakrelaan partai politik (parpol) yang maju dari jalur ini," kata Alfitri, saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, hampir sebagian besar pasangan calon yang maju dalam Pesta Demokrasi, muncul dari kalangan yang kurang populer di kalangan masyarakat. Hanya saja, tekadnya untuk terus maju semakin besar. "Tidak masalah jika ia tidak terkenal atau populer, tapi visi dan misinya bisa menarik hati masyarakat. Ditambah, syarat yang tidak persulit," ujarnya.

Ia menilai, jika banyak keinginan dari masyarakat yang ingin ikut memeriahkan pilkada. Untuk itu, ia berharap, kedepan aturan untuk calon yang maju dari jalur independen ini harus dipermudah. Untuk diketahui, syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 1/2015 menaikkan batas dukungan dari 3% menjadi 6,5-10% jumlah penduduk, tergantung jumlah penduduk di wilayahnya.

Wilayah yang berpenduduk 250 ribu jiwa maka calon independen harus mendapat dukungan 10% penduduk 250-500 ribu jiwa maka dukungan harus 8,5%; jumlah penduduk 500-1 juta jiwa maka dukungan harus 7,5%; dan penduduk lebih dari satu juta jiwa dukungan paslon harus 6,5%.

Selain itu, paslon independen juga harus mendapatkan dukungan 50% dari jumlah kecamatan yang ada di wilayahnya. Dukungan itu harus dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terpisah, terkait lolosnya salah satu pasangan independen Kabupaten Ogan Ilir, Sobli Rozali-Taufik Toha diakui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Aspahani dilakukan setelah KPU setempat melakukan verifikasi administrasi dan data faktual ulang dan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan di tingkat kabupaten, pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat yang ditentukan.

Penulis : Roy JM
Editor : Riki Okta Putra

Tag : pilkada serentak pengamat

Komentar