6 Okt 2015 18:25

PKS Usung 2 Nama Untuk Dampingi Harnojoyo

PKS Usung 2 Nama Untuk Dampingi Harnojoyo

 

Kaganga.com, Palembang - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel mengaku telah mengirimkan dua nama calon yang akan diusulkan kepada Wali Kota Definitif, Harnojoyo untuk dipilih sebagai pendampingnya memimpin kota Palembang.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumsel, Erza Saladin menyebut jika dua nama tersebut merupakan hasil komunikasi secara internal yang dilakukan partainya. Menurut Erza, pengajuan nama tersebut sudah menjadi komitmen partainya sebagai salah satu partai pengusung.

"Ada dua nama yang kita sodorkan kepada beliau (Harnojoyo). Dua nama tersebut orang yang karakter visi dan perjuangannya sama dengan PKS (orang luar partai), sedangkan satunya lagi berasal dari kader inti PKS itu sendiri," kata Erza di Sekretariat DPW PKS Sumsel, kemarin.

Kendati demikian, saat disinggung secara rinci nama-nama tersebut, Erza enggan menyebutnya. Menurutnya, PKS tidak main-main dalam hal pemilihan kader yang akan bertarung untuk memperebutkan kursi Palembang-2 tersebut. Terlebih, sudah ada payung hukum yang mengatur jika setiap partai berhak untuk mengajukan usulan nama kepada pejabat wali kota definitif.

"Insyaallah, kader kita layak untuk maju. Tapi semuanya tetap kita kembalikan dan serahkan kepada Harnojoyo. Kita juga terus menjaga komunikasi dengan partai-partai lainnya. Yang jelas, kita (PKS) tidak akan memberikan cek kosong," tambah Humas DPW PKS Sumsel, Syaiful Fadli.

Menurutnya, meski nama yang diusulkan tidak satu partai, tapi memiliki visi dan misi yang sama dengan PKS, tetap akan diperjuangkan. "Kita ingin berkhidmat kepada masyarakat," pungkasnya. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. PP ini diterbitkan Jokowi pada 1 Desember 2014 lalu.

Mengenai tata cara Pengusulan, PP ini menyebutkan calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota diusulkan Bupati dan Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur paling lama 15 hari kerja setelah pelantikan Bupati/Walikota. Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri untuk Gubernur, dan teguran tertulis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota,h bunyi Pasal 5 ayat (4) PP tersebut.

Penulis : Roy JM
Editor : Riki Okta Putra

Tag : Kader PKS Wakil Walikota Usung

Komentar