Kaganga.com, Palembang - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tujuh kabupaten/kota diprediksi masih diwarnai sejumlah praktik penyimpangan. Selain kampanye hitam (black campaign), indikasi terjadinya eksodus (perpindahan) penduduk untuk menggunakan hak pilihnya ditempat yang berbeda dengan tempat tinggalnya kemungkinan masih terjadi.
Pengamat Politik dan Sosial Universitas Sriwijaya (Unsri), Ardian Saptawan menilai jika permasalahan eksodus ini merupakan fenomena klasik yang sudah terjadi dari dulu. Kondisi ini lantaran, adanya kelemahan daya jangkau yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat serta pengawasan dari Bawaslu dan Panwaslu.
"Setidaknya ada koordinasi yang baik antara KPU, Panwaslu dan Pihak Kepolisian untuk mencegah aksi seperti itu. KPU pun benar-benar melakukan validasi data yang akurat, agar masyarakat yang berada di luar daerah tersebut, sama sekali tidak bisa masuk," ujar Ardian, Senin (24/08/2015).
Ketiga lembaga tersebut, lanjutnya, juga melakukan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) terutama yang berada di daerah perbatasan mengingat Karena, daerah-daerah seperti ini yang sangat rawan terjadinya perpindahan penduduk secara besar-besar.
"Apalagi jika ada kepentingan, dalam hal ini untuk mendapatkan suara masyarakat. Makanya, jika masyarakat diketahui tidak memiliki KTP setempat, wajib melapor dengan Kades. Pamong Desa pun wajib mengetahui dan memeriksa masyarakat yang ada di daerahnya. Jangan sampai ada yang berstatus ganda," jelasnya.
Menurutnya, suatu daerah tersebut, lebih baik kekurangan orang ketimbang terbukti ada pemilih ganda. Bahkan, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut diketahui ada yang sudah meninggal atau pindah domisili. Jika kondisi ini dibiarkan, lanjut Ardian, bakal jadi boomerang bagi KPU dan Panwaslu itu sendiri. "Eksodus akan terus terjadi. Ini menjadi sasaran empuk bagi oknum tertentu yang ingin memanfaatkan hak pilih masyarakat," kata dia.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Richard Chahyadi mengaku terus melakukan pemantauan terhadap semua praktik kecurangan yang bakal terjadi dalam ruang lingkup Sumsel, termasuk aksi eksodus tersebut. Menurutnya saat ini, KPU masing-masing kabupaten/kota masih merampungkan penyusunan data DPT.
"Jadi belum final. Jika semuanya rampung, maka data itulah yang menjadi acuan jumlah data pemilih. Jadi, mereka tidak bisa lagi pindah daerah, apalagi menggunakan hak suaranya di TPS yang tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPU," jelasnya.
Menurutnya, jika ada yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan TPS yang ditunjuk, bisa saja terjerat pidana. Untuk itu, ia berharap pihak keamanan untuk lebih meningkatkan pengawasan. "Memang kita akui jika wilayah perbatasan masih cukup rawan terjadi indikasi tersebut. Tapi, jika kita optimal, bisa saja kita minimalisir," pungkasnya.
Penulis : Roy JM
Editor : Riki Okta Putra
Tag : pilkada serentak eksodus