Kaganga.com, Palembang - Surat Keputusan (SK) pelantikan Harnojoyo sebagai Walikota Palembang sesungguhnya belum dapat dipastikan kapan tibanya ditangan Pemprov Sumsel. Bahkan pihak Pemprov Sumsel menilai hal tersebut dirasa belum mendesak.
Surat Keputusan (SK) Pelantikan Harnojoyo sebagai Walikota Palembang sendiri hanya dapat diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Melalui Biro Otonomi dan Kerjasama Sumsel. Sehingga, adanya maksud dari Harnojoyo untuk mengambil sendiri SK tersebut dinilai tidak benar.
Kepala Biro Otda dan Kerjasama Sumsel, Amsin mengatakan, pihaknya tidak dapat memastikan kapan akan dilakukan pelantikan walikota Palembang.
Selain belum ada pemberitahuan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya saat ini lebih fokus terhadap SK 4 Penjabat Bupati yang dinilai lebih mendesak.
"Belum tahu kapan akan ada pemberitahuan untuk SK pelantikan Walikota Palembang. Kami sekarang lebih fokus untuk mengambil SK 4 penjabat itu. Olehnya sudah mendesak," tegasnya Kamis (20/8/2015).
Siapa yang berhak mengambil SK tersebut, Amsin menegaskan, dirinya tidak membenarkan langkah Harnojoyo untuk mengambil SK tersebut. "Hanya otda yang dapat mengambilnya," tegasnya
Dia menambahkan, dirinya tidak mengetahui apabila Harnojoyo bersama staf berangkat ke Jakarta untuk mengambil SK Pelantikan. "Nah kalau itu aku tidak tahu," terangnya.
Penulis : Ambar Wai
Editor : Riki Okta Putra
Tag : harnojoyo pilkada serentak