Polda Sumsel Intensifkan KRYD Pasca Lebaran, 772 Kendaraan Sumbu Tiga Ditindak
Kaganga.com PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menindak tegas ratusan kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan operasional selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Tercatat sebanyak 772 kendaraan telah dikenakan sanksi sebagai bagian dari penguatan pengawasan pasca berakhirnya Operasi Ketupat Musi 2026. Langkah tersebut menjadi bagian…