UMK Palembang Tunggu Wali Kota dan Gubernur
Kaganga.com,Palembang - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang saat ini belum sah ditetapkan. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) baru ditandatangani Wali Kota Palembang. Setelah itu, ditandatangani Gubernur Sumsel. "Setelah ditetapkan UMP melalui SK gubernur, ada namanya dewan pengupahan kota melakukan rapat. Kemudian setelah rapat, mungkin kemudian merumuskan berapa nilai kenaikan atau apakah…