4 Jan 2026 19:10

12 Kios Liar Serobot Lahan Bersertifikat Sejak 1982, Kuasa Hukum Desak Satpol PP Palembang Bertindak

12 Kios Liar Serobot Lahan Bersertifikat Sejak 1982, Kuasa Hukum Desak Satpol PP Palembang Bertindak

Kaganga.com PALEMBANG— Sengketa pemanfaatan lahan kembali mencuat di Kota Palembang setelah terungkap adanya belasan bangunan kios yang diduga berdiri secara ilegal di atas tanah bersertifikat hak milik. Keberadaan kios-kios tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Sebanyak 12 kios liar diketahui berdiri tanpa izin resmi di atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak puluhan tahun silam. Bangunan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin usaha dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Lahan yang dipermasalahkan tercatat sebagai tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 1123 atas nama ahli waris berinisial BS. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, sertifikat tersebut telah terdaftar secara sah sejak tahun 1982 dan hingga kini masih berlaku.

Kuasa hukum ahli waris, M. Fadli Mahdi, SH, MH, saat dikonfirmasi Minggu (4/1/2026), menyatakan bahwa pendirian kios-kios tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan dan aturan tata ruang kota. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah memberikan izin atas pemanfaatan lahan tersebut.

Menurut Fadli, selain berdiri di atas tanah milik pribadi yang sah, kios-kios itu juga berada di kawasan yang seharusnya steril dari bangunan komersial. Lokasinya berada di bibir jalan serta area lahan hijau yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha.

“Ini jelas pelanggaran. Tidak ada IMB, tidak ada izin usaha, dan berdiri di atas lahan bersertifikat milik klien kami. Kami mendesak Satpol PP Kota Palembang segera melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegas Fadli Mahdi.

Ia juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat keberadaan kios-kios liar tersebut. Selain menimbulkan kesan kumuh dan semrawut, aktivitas kios disebut kerap memicu kemacetan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.

Adapun kios-kios tersebut berada di sepanjang Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang. Kawasan itu dinilai rawan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk, akibat penyempitan badan jalan.

Fadli Mahdi menambahkan, pembiaran terhadap bangunan dan aktivitas usaha ilegal juga berpotensi merugikan negara, karena tidak adanya kontribusi retribusi maupun pajak daerah yang semestinya dibayarkan.

Untuk itu, ia meminta ketegasan aparat pemerintah daerah, mulai dari Satpol PP, camat hingga lurah setempat, agar bertindak tegas tanpa tebang pilih. “Penegakan hukum harus adil dan konsisten. Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel bangunan kios yang b

Komentar