Kaganga.com,Palembang - Pemerintah Kota Palembang berhasil memperjuangan kuota 3.500 untuk formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari jumlah tersebut, ada 3.033 guru yang akan ikut seleksi PPPK ini tanpa tes.
"Jadi mereka hanya observasi saja dan melengkapi pemberkasan," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (2/11/2022).
Dewa menjelaskan, dari 3.033 guru itu, perinciannya terdiri dari prioritas 1 (P 1) yang berjumlah 1.196 orang.
"Mereka ini sudah pernah ikut tes PPPK pada tahun 2021 dan lulus passing grade namun ternyata tidak ada formasinya," kata Dewa.
Kemudian, prioritas 2 (P2) ada 6 orang. Mereka ini sudah terdaftar guru K2 dan tidak lulus.
"Tapi sudah terdata di Dapodik," kata Dewa.
Kemudian, prioritas 3 (P3) yang merupakan guru honorer di sekolah negeri lebih dari tiga tahun ada 1.831 orang.
"Jadi total 3.033 orang yang tidak tes. Sedangkan sisanya prioritas 4 (P4), ini yang ikut tes ada 467 orang. Mereka ini adalah guru yang terdata di dapodik dan mengajar kurang dari tiga tahun di sekolah negeri, lulusan PPG dan guru swasta yang terdata di Dapodik kurang dari tiga tahun," Dewa menerangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 588 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022.
Dalam hal ini, Pemkot Palembang umumkan penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3.500 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Palembang, H. Riza Pahlevi mengatakan, calon peserta seleksi bisa mengakses langsung melalui portal SSCASN.
Dijelaskannya, bahwa tahapan seleksi PPPK guru tersebut rencana akan dilakukan selama dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
"Untuk pendaftaran seleksi dimulai 31 Oktober hingga 13 November. Untuk pengumuman selengkapnya dapat dilihat di website bkpsdm.palembang.go.id," ujar Reza.
Penulis : Ines Alkourni