6 Feb 2026 18:55

342 Pelanggaran Terjaring ETLE Mobile Selama Tiga Hari di Palembang

342 Pelanggaran Terjaring ETLE Mobile Selama Tiga Hari di Palembang

Kaganga.com PALEMBANG — Upaya penegakan disiplin berlalu lintas di Kota Palembang terus diperketat. Dalam kurun waktu tiga hari, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang mencatat ratusan pelanggaran pengendara roda dua dan roda empat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang digelar di sejumlah ruas jalan.

Penindakan berbasis teknologi ini dilakukan secara intensif sejak Senin hingga Rabu, 2–4 Februari 2026. Hasilnya, sebanyak 342 pelanggaran berhasil direkam dan diproses untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasat Lantas AKP Sayyid Malik Ibrahim menjelaskan, penggunaan ETLE mobile menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat tanpa harus selalu melakukan penindakan secara manual di jalan.

“Penindakan ETLE mobile ini terus kita gencarkan bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” ujar AKP Sayyid Malik Ibrahim saat ditemui, Jumat (6/2/2026).

Ia mengungkapkan, personel Satlantas secara rutin melakukan patroli sejak pagi, siang hingga sore hari dengan membawa perangkat ETLE Hand Held. Peralatan tersebut merupakan dukungan dari Ditlantas Polda Sumsel yang bersumber dari Korlantas Polri.

Dalam mekanismenya, petugas di lapangan melakukan pemotretan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Foto tersebut harus menampilkan bukti pelanggaran sekaligus pelat nomor kendaraan secara jelas dan utuh.

Selanjutnya, hasil rekaman pelanggaran dikirim ke back office ETLE untuk dilakukan proses validasi berdasarkan data kepemilikan kendaraan dan alamat pemilik. Setelah diverifikasi, petugas akan mengirimkan surat klarifikasi ke alamat yang terdaftar.

“Surat klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut masih digunakan oleh pemilik yang terdaftar atau sudah berpindah tangan,” jelasnya.

Masyarakat diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk memberikan konfirmasi, terutama jika kendaraan telah dipinjamkan, digadaikan, atau dijual. Namun, apabila pelanggaran diakui, pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak terjaring antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus lalu lintas, serta berboncengan lebih dari satu orang. Selain itu, kepolisian juga memberi perhatian khusus terhadap penggunaan pelat nomor palsu.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor palsu. Jika ditemukan di lapangan, akan kami tindak secara pidana karena itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum serius,” tegas AKP Sayyid Malik Ibrahim.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel ETLE Mobile

Komentar