26 Des 2025 18:15

8 Daerah di Sumsel Tetapkan UMK 2026, Palembang Paling Tinggi Rp4,19 Juta

8 Daerah di Sumsel Tetapkan UMK 2026, Palembang Paling Tinggi Rp4,19 Juta

Kaganga.com Palembang – Struktur pengupahan di Sumatera Selatan untuk tahun 2026 resmi mengalami penyesuaian. Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di delapan daerah, dengan Kota Palembang mencatatkan nominal tertinggi mencapai Rp4.192.837.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang ditandatangani langsung oleh Herman Deru. Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum bagi perusahaan dan pelaku usaha dalam menerapkan standar upah bagi pekerja mulai 1 Januari 2026.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebutkan delapan daerah yang telah resmi menetapkan UMK dan UMSK meliputi Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, OKU Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), serta Kota Palembang.

Menurut Cecep, besaran upah tersebut merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas dan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum akhirnya disahkan oleh gubernur.

“UMK dan UMSK yang ditetapkan ini murni hasil pembahasan dewan pengupahan daerah masing-masing dan telah melalui proses evaluasi di provinsi,” kata Cecep, Jumat (26/12/2025).

Namun demikian, tidak seluruh daerah menetapkan UMSK. Kabupaten Banyuasin dan OKU Timur tercatat tidak memiliki UMSK karena nilai sektoral yang diajukan berada di bawah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2026.

“Karena lebih rendah dari UMSP provinsi, maka UMSK di dua daerah tersebut tidak ditetapkan dan otomatis mengikuti standar sektoral provinsi. Ketentuan ini juga berlaku bagi daerah yang belum membentuk dewan pengupahan,” jelasnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Palembang sebesar Rp4.192.837. Sementara UMK terendah tercatat di Kabupaten Banyuasin dengan nilai Rp3.976.492, disusul OKU Timur sebesar Rp3.993.876.

Selain UMK, sejumlah daerah juga menetapkan UMSK dengan nilai bervariasi berdasarkan sektor usaha. Sektor pertambangan dan penggalian di beberapa wilayah, seperti Muara Enim dan Muratara, menjadi sektor dengan UMSK tertinggi karena karakteristik industri yang padat modal dan berisiko tinggi.

Pemerintah Provinsi Sumsel menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Sumatera Selatan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel UMSK UMK 2026

Komentar