Kaganga.com,Palembang - Mendekati arus mudik tahun 2022 pada pekan ketiga bulan puasa, sejumlah area transportasi mulai dipadati pemudik termasuk diterminal bus Palembang.
Berbeda dengan transportasi umum lain, bagi calon penumpang yang akan mudik menggunakan bus tak diwajibkan untuk menjalani vaksin ketiga atau booster.
"Yang tidak wajib vaksin anak-anak usia di bawah 6 tahun. Walaupun belum vaksin sama sekali, mereka masih bisa berangkat asal didampingi orang tua," ujar Pengelola Bus Handoyo, Bambang, Kamis (21/4/2022)
Sedangkan persyaratan pelaku perjalanan bagi orang dewasa yakni minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama dengan menunjukkan hasil tes antigen COVID-19 yang negatif.
"Booster bagi yang belum tetap diizinkan berangkat dengan tetap hasil uji klinis bebas COVID-19," kata dia.
Sementara menurut Pengelola PO Bus Lorena di Jalan Kolonel H Berlian, Palembang, Junaidi, perysratan vaksinasi tahap ketiga dibutuhkan ketika keberangkatan mudik menuju ke Jawa.
"Karena pas mau menyeberang booster diperiksa saat masuk kapal. Namun memang kadang melihat situasi dan kondisi juga," timpalnya.
Jika tidak menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari uji klinis karena belum memenuhi vaksinasi tahap ketiga, penumpang diminta menunjukkan surat keterangan dokter jika dalam kondisi sehat atau belum dapat menerima booster.
"Tapi yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dokter. Kalau yang dewasa belum sekalipum itu harus PCR, atau ada surat keterangan dokter, kenapa dia tidak vaksin," tandas dia.
Penulis : Ines Alkourni
Tag : Mudik Lebaran vaksin anak