14 Jun 2022 14:45

Antisipasi PMK, Palembang Pasang Stiker Sehat di Lapak Daging

Antisipasi PMK, Palembang Pasang Stiker Sehat di Lapak Daging

Kaganga.com,Palembang - Pemerintah Kota Palembang, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), akan memasang stiker di lapak penjual daging sapi di pasar-pasar tradisional. 

 

Kebijakan ini untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi, yang kasusnya juga terjadi di Palembang. 

 

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Sayuti, mengatakan, stiker itu diterbitkan oleh Rumah Potong Hewan (RPH) di Gandus Palembang sebagai tempat pemotongan resmi milik pemerintah.

 

"Dengan stiker tersebut artinya daging yang dijual telah mendapati keterangan sehat dari pemeriksaan dokter hewan dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan,"ujar Sayuti, Selasa (14/6/2022). 

 

Jika sudah dipasang stiker, dipastikan daging yang dijual di lapak itu berasal dari RPH Palembang. 

 

"Ini juga upaya kita untuk menjamin kelayakan konsumsi daging serta menekan penyebaran PMK pada hewan ternak," kata Sayuti. 

 

Ia tak menampik, merebaknya kasus PMK di Provinsi Sumatera Selatan, termasuk di Kota Palembang, berdampak pada menurunnya pendapatan pedagang. 

 

"Pemasangan stiker dari RPH salah satu upaya kita mengantisipasi penyebaran PMK," kata Sayuti pula. 

 

Sebelumnya, dari hasil sidak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, di beberapa RPH masih ditemukan sapi ternak yang terkena PMK, seperti di kawasan Kertapati.

 

"Soal jumlah pasti, kami juga belum menjumlahkan semua. Karena data pastinya terus berubah. Karena bisa saja sapi yang sakit hari ini sembuh, atau besok ada sapi lain yang justru kena PMK," Sayuti menerangkan. 

 

Meski masih ada temuan PMK di Palembang, Sayuti memastikan sapi yang sudah dipotong di RPH Gandus aman dan layak konsumsi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

 

"Sapi yang dipotong di RPH itu diawasi sebelum dan sesudah. Jadi pengawasannya dua kali oleh dokter hewan," ujar Sayuti.

 

Dia menjelaskan, sapi yang akan dipotong didatangkan terlebih dahulu atau ditampung di kandang sementara minimal 1x24 jam. 

 

Selama sapi beristirahat juga langsung diawasi oleh dokter hewan dan dilakukan pengecekan kesehatan menyeluruh.

 

"Jika lulus uji antemortem dan post mortem maka barulah daging ini bisa diedarkan di pasar," katanya. 

Penulis : Ines Alkourni

Tag : Pemerintah Kota Pale

Komentar