28 Jul 2022 21:45

Belum Terima Kompensasi, Ahli Waris Blokir Jalan Masuk Hutan Kota Kayuagung

Belum Terima Kompensasi, Ahli Waris Blokir Jalan Masuk Hutan Kota Kayuagung

Kaganga.com OKI ---- Keluarga ahli waris (alm) H. Jalil bin Dirga Dekana memblokir jalan masuk kawasan lahan hutan kota, hal ini terjadi karena belum adanya kompensasi dari pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diterima oleh pihak keluarga ahli waris.

Perwakilan kuasa ahli waris pemilik lahan mulai memasang kayu di jalan poros di dalam kawasan hutan kota. Sebanyak 3 spanduk dipasang ahli waris di antaranya bertuliskan 'Mohon Maaf kepada warga masyarakat aparat penegak hukum dan pihak berwenang, kami memagar seluruh tanah milik H.jalil harap maklum dan terima kasih.

Sementara itu, Husin perwakilan ahli waris mengatakan, sebelumnya sudah ada mediasi dengan Komisi III DPRD OKI, di ruang rapat banggar dan pihak pemerintah OKI yang di hadiri Dinas Pertanahan , DLH terkait permasalahan ini, dikarenakan lahan yang ditempati belum ada penyelesaian dengan ahli waris, hingga saat ini lebih kurang selama delapan bulan belum ada kepastian.

"Akibat penutupan tersebut, terlihat sejumlah warga terpaksa putar balik dan tidak jadi melintas. Mereka mengaku kecewa karena hal ini, apalagi penutupan tersebut dipicu karena persoalan lahan yang tak kunjung diganti rugi," terang Husin, Kamis ( 28/07).

Husin menjelaskan, jika sudah ada kejelasan dari pemerintah OKI baru pihaknya akan buka kembali pemblokiran jalan ini, selagi belum ada titik terang soal ganti rugi, lahan ini masih di tutup.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika jalan hutan kota sejak pagi hari tadi di tutup oleh pemilik lahan. Ia tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa jalan tersebut ditutup oleh ahli waris pemilik lahan.

"Menurut informasi yang saya peroleh dari keluarga ahli waris yang jumlahnya mencapai belasan orang, mereka sengaja menutup jalan masuk ke hutan kota tersebut karena belum ada titik temu selama lebih kurang 8 bulan menunggu," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, lahan yang diblokir berada di hutan kota tidak jauh dari SMKN 3 Kayuagung dan pemukiman warga perumahan jokowi Kalurahan Kedaton. Sementara pintu masuknya melalui lahan milik ahli waris.

Lahan atas nama ahli waris Alm H. Jalil bin Dirga Dekana seluas 7 Hektar. Hingga saat ini, belum ada ganti rugi. Dan, prihal lahan tersebut sejak tanggal 18 Maret 2022 yang lalu telah dilakukan rapat kedua di ruang banggar DPRD OKI. Namun, hingga saat ini pihak Pemkab OKI belum memberikan ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan. Akhirnya terjadi pemblokiran pintu masuk menuju ke hutan kota tersebut.

Kapolsek Kayuagung, AKP Eko Suseno menghimbau kepada keluarga ahli waris supaya bisa membuka jalan yang di blokir, agar warga sekitar dan anak-anak sekolah bisa melintas.

Sedangkan Camat Kota Kayuagung, Iskandar mengharapkan akses jalan dapat di buka, agar warga dapat melintas.

Namun sayang, permintaan tersebut ditolak ahli waris. Alasannya, ahli waris karena belum ada dari pemerintah daerah melakukan pembayaran 

ganti rugi.

Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly

Tag : OKI hutan kota Kayuagung ahli waris

Komentar