Kaganga.com,Palembang - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal, menjelaskan, almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan.
“Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening kelurga korban dengan rincian pelindungan tenaga kerja sebesar Rp 155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000, (maksimal),” Faisal menerangkan.
Ida Hartati, istri Darwis, masih belum percaya percaya suaminya yang dikenal sebagai sosok pendiam telah meninggal.
“Bapak orangnya pendiam dan lurus dalam berkerja. Kalau pulang habis kerja tidak kemana mana langsung pulang.”
Almarhum Darwis meninggalkan satu orang istri dan 3 orang anak yang masih menempuh pendidikan.
“Kami sangat berterima kasih atas santunan dan kepedulian pemerintah, yang telah menyempatkan hadir, sebelum beliau (Darwis, red) dimakamkan,” ujar Ida.
Penulis : Ines Alkourni
Tag : Pemerintah Kota Pale