Kaganga.com OKI -- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil di Kabupaten OKI bulan Agustus 2022 segera disalurkan.
Kepala BPKAD OKI, Ir. Mun'im, MM mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumsel selaku penyalur Dana Alokasi Umum (DAU) yang salah satu komponennya yaitu gaji para PNS.
"Sudah clear terkait gaji, kita tinggal menunggu penyaluran DAU dari DJPB," ujar Mun'im dikinformasi, Jum'at, (5/8).
Dijelaskan Mun'im, keterlambatan gaji ASN OKI pada bulan Agustus ini akibat kesalahan teknis saat penginputan data salur. Maka, atas kondisi tersebut telah dilakukan perbaikan dan telah diteruskan kembali ke DJPK Kemenkeu Pusat.
"Terjadi kekeliruan saat penginputan data sehingga tidak terbaca oleh sistem DJPK, namun sudah ada perbaikan dan diteruskan ke Kemenkeu," jelas Mun'im.
Penyesuaian Regulasi Tunjangan Anggota Dewan.
Sementara terkait gaji anggota DPRD OKI yang dikabarkan juga belum dibayarkan. Kepala BPKAD OKI, Munim menjelaskan, bukan gaji namun terkait regulasi pembayaran tunjangan perumahan dan transport anggota dewan.
"Kalau di dewan bukan gaji, tapi usulan tunjangan perumahan dan transport anggota dewan yang regulasinya masih dievaluasi, sehingga belum bisa dibayarkan," terang dia.
Hal tersebut itu juga dibenarkan oleh Sekretaris DPRD OKI, Hilwen.
"Soal tunjungan perumahan dan transport anggota DPRD OKI sedang ada penyesuian regulasinya, sehingga belum direalisasi," jelas Hilwen.
Tidak hanya di OKI penundaan tersebut, jelas Hilwen juga berlaku se Provinsi Sumsel.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly