Kaganga.com Palembang – Mengantisipasi potensi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status siaga darurat mulai 17 Juni hingga 30 November 2025. Kebijakan ini diambil menyusul prediksi musim kemarau yang datang lebih awal.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M Iqbal Alisyahbana, mengatakan penetapan status siaga darurat ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 366/KPTS/BPBD-SS/2025. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan untuk mengoordinasikan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan.
“Penetapan ini dapat diperpanjang bila kondisi kebakaran hutan dan lahan masih terus berlangsung di wilayah Sumsel,” ujar Iqbal saat konferensi pers di Palembang, Rabu (25/6/2025).
Ia menyebutkan, sesuai laporan BMKG, kemarau di Sumsel terjadi lebih awal, yakni sejak pertengahan Mei hingga pertengahan Juni. Hal ini berpotensi meningkatkan jumlah titik panas (hotspot) dan memperbesar risiko terjadinya karhutla.
Sebagai bagian dari upaya penanganan, Pemprov Sumsel juga akan segera menggelar apel kesiapsiagaan bersama unsur TNI, Polri, Manggala Agni, dan instansi teknis lainnya. Selain itu, permintaan bantuan ke pemerintah pusat juga tengah disiapkan.
“Kami akan bersurat ke pusat untuk permintaan 4 unit helikopter, yang terdiri dari helikopter water bombing, patroli udara, serta untuk keperluan operasi modifikasi cuaca,” jelasnya.
Hingga saat ini, ada enam daerah di Sumsel yang telah menetapkan status siaga darurat karhutla, yaitu Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), PALI, Muara Enim, dan Kota Prabumulih.
Sementara itu, beberapa wilayah lain seperti OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Lahat, dan Ogan Ilir belum menaikkan status siaga. Namun BPBD tetap memantau perkembangan kondisi di daerah tersebut secara berkala.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel bencana asap