25 Jun 2025 19:45

Desak Transparansi, Warga Muba Surati Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Dana PMI

Desak Transparansi, Warga Muba Surati Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Dana PMI

Kaganga.com PALEMBANG – Keresahan masyarakat atas lambatnya penanganan dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memuncak. Dua warga sekaligus putra daerah Muba, Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk meminta kejelasan perkembangan kasus tersebut.

Surat tersebut diserahkan langsung ke Kejati Sumsel pada Rabu (25/6) siang, sebagai bentuk desakan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang dinilai belum transparan dalam penanganan perkara yang telah diselidiki sejak awal 2025.

"Kami menyampaikan surat resmi untuk menanyakan sejauh mana proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Ruli Ariansyah saat ditemui usai menyerahkan surat.

Diketahui, Kejari Muba sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT - 166/L.6.16/Fd.1/02/2025 terkait dugaan korupsi dana PMI periode 2019 hingga 2024. Namun, menurut Ruli, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil dari penyelidikan tersebut.

“Kami ingin mengetahui apakah sudah ada kesimpulan dari pihak penyidik. Apakah memang ditemukan indikasi korupsi atau tidak. Masyarakat berhak tahu,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Marta Dinata. Ia menilai bahwa penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat, meski informasi yang beredar menyebutkan sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi pada awal proses penyelidikan.

“Sudah terlalu lama, dan tidak ada kepastian hukum. Kami merasa perlu mendorong kejaksaan agar lebih terbuka kepada publik,” kata Marta. Ia menambahkan, surat tersebut juga mereka tembuskan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Presiden Republik Indonesia.

Mereka berharap langkah ini bisa menggugah Kejari Muba untuk lebih profesional, teliti, dan transparan dalam menangani kasus yang menyangkut uang negara dan kepentingan publik tersebut. “Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai warga Muba. Kami ingin penegakan hukum yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muba, Firmansyah, memilih irit bicara. “Kalau masyarakat sudah bersurat ke Kejati, biar nanti Kejati yang menjawab, mas,” ucapnya singkat.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Kejati Sumsel

Komentar