Kaganga.com OKI -- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau pihak sekolah agar penerapan pakaian seragam sekolah tidak memaksakan ciri khas keagamaan tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Muhammad Amin melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Romli menjelaskan, sesuai petunjuk teknis aturan bahwa model dan warna pakaian seragam sekolah peserta didik SD/SDLB, berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Sedangkan siswa siswi SMP berupa atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru.
"Sesuai arahan dan aturan yang baru saja dikeluarkan, seragam sekolah tidak boleh memaksakan ciri khas agama tentu, harus mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional, serta memperhatikan hak setiap peserta didik," tegasnya.
Lanjutnya, dalam peraturan menteri pendidikan untuk model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah.
"Penetapan pakaian adat disekolah sekolah perlu dilandasi dengan penerbitan produk peraturan daerah, sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, sejauh ini belum memiliki konsepnya masih perlu ada kajian dan pembahas lebih lanjut bersama pihak terkait," tandasnya.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly
Tag : OKI diknas OKI seragam sekolah