Kaganga.com,Palembang - Presiden Joko Widodo melarang pihak sekolah meminta orang tua menandatangani surat kesediaan menanggung risiko setelah vaksinasi anak.
Arahan Presiden yang itu disampaikan Kantor Staf Presiden, itu sekaligus menanggapi beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pasca-vaksin anak yang diterima orang tua atau wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan, pihaknya sebelumnya sempat bingung menerima edaran bahwa risiko vaksin ditanggung orang tua atau wali murid.
"Menindaklanjuti pernyataan dari Presiden, maka kita buat edaran surat pernyataan bahwa orang tua mengizinkan vaksin," kata Zulinto, Rabu (19/1/2022).
Ia menyebutkan Dinasnya tidak mempersoalkan jika ada wali murid tidak mengizinkan anaknya divaksin.
Hanya saja, pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, jika vaksin dilaksanakan menyeluruh, pihak sekolah siap.
Aturan siswa divaksin ini menurutnya tidak hanya diterapkan di Palembang tapi seluruh Indonesia.
Untuk di Palembang sendiri sudah 12% siswa divaksin.
"Proses belajar tatap muka (PTM) tetap terbatas walaupun kapasitas siswa sudah 100% tapi tetap dibagi dalam 3 hari dengan Prokes yang ketat, masih bergantian, belum berani total satu minggu," kata Zulinto pula.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Fenty Aprina, mengatakan, sebelum djvaksin semua anak diperiksa kesehatannya. Mereka juga didampingi orang tua atau wali murid masing-masing.
"Sejauh ini tidak ada gejala serius pasca vaksin. Paling hanya pegal dan demam, ini efek biasa yang ditimbulkan setelah vaksin, sama seperti vaksin dewasa dan lansia," ujar Fenty.
Penulis : Ines Alkourni
Tag : Pemerintah Kota Pale