16 Feb 2026 17:45

Ditsamapta Polda Sumsel Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat Jelang Tengah Malam, 523 Botol Miras D

Ditsamapta Polda Sumsel Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat Jelang Tengah Malam, 523 Botol Miras D

Kaganga.com PALEMBANG,— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus mengintensifkan upaya penegakan hukum melalui Operasi Pekat Musi 2026 guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam razia yang digelar Minggu (15/2) malam hingga Senin dini hari, ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan dari sejumlah titik di Kota Palembang.

Kegiatan razia dipimpin oleh Kasatgas Preventif Kompol A. Hanafi di bawah arahan Karendalops yang juga menjabat Direktur Samapta Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Rendra Salipu. Sebanyak 23 personel Ditsamapta diterjunkan untuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran miras tanpa izin.

Dari hasil operasi di tujuh lokasi berbeda, petugas menyita total 523 botol miras. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah warung, di antaranya Warung A (43 botol), Warung T (63 botol), Warung K (313 botol), Warung P (6 botol), Warung D (65 botol), Warung RL (16 botol), serta Warung D lainnya (17 botol).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat,” tegas Nandang.

Ia menambahkan, Operasi Pekat Musi 2026 bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, khususnya menjelang jam-jam rawan.

Dalam operasi tersebut, personel bergerak menyisir sejumlah ruas jalan utama, mulai dari Mapolda Sumsel menuju Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga kawasan Jalan Lintas Timur dan Jalan Gubernur Bastari.

“Petugas bergerak secara dinamis untuk memastikan tidak ada aktivitas penyakit masyarakat yang luput dari pengawasan,” ujarnya.

Seluruh pemilik warung yang diduga menjual miras ilegal beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelanggar akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Satgas Preventif.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Operasi Pekat Musi 2

Komentar