Kaganga.com,OKI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan akan segera turun langsung ke lapangan untuk mengukur dan meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT Kelantan 3.
Rencana peninjauan itu sebagai bentuk respon dewan, lantaran pihak PT Kelantan 3 tetap enggan menanggapi keluhan masyarakat dari Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti, Kecamatan SP Padang saat proses mediasi, Jum'at, (2/05/2025).
Dimana saat ini, konflik lahan antara masyarakat SP Padang dengan PT Kelantan 3 (eks Waringin Agro Jaya) masih terus berlanjut.
Persoalan yang telah berlangsung selama 15 tahun, itu mulai mendapat perhatian serius dari DPRD OKI yang turun tangan melakukan mediasi.
Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko mengatakan, pihaknya bersama anggota dewan lainnya berkomitmen untuk meninjau ulang seluruh HGU perusahaan yang ada di wilayah OKI.
“Khususnya HGU PT Kelantan 3. Kami akan turun langsung untuk mengetahui akar masalah yang sampai kini belum juga menemukan solusi bagi masyarakat,” tegas Farid didampingi anggota DPRD lainnya yakni, Bayu Apriansach, Budiman, dan Fery Indratno.
Ketua Komisi III DPRD OKI, Bakri Tarmusi mengemukakan, pihaknya juga akan terus mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas.
“Dengan kehadiran PT Kelantan 3, masyarakat SP Padang, khususnya Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti, merasa sangat dirugikan. Kami akan mengajak pemda untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD OKI, Muhammad Reki, meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah OKI agar menertibkan seluruh HGU perusahaan, terutama yang saat ini tengah berselisih dengan masyarakat.
Perwakilan masyarakat Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti, Suparman menerangkan, konflik itu telah berlangsung selama 15 tahun.
"Sebanyak 2.800 hektar lahan persawahan sekitar 1.500 milik warga tidak dapat lagi ditanami padi akibat banjir yang dipicu oleh kanal-kanal buatan perusahaan," imbuhnya.
Masih kata dia, sebelumnya lahan mereka mampu menghasilkan 5 ton padi setiap panen.
"Oleh karena itu, masyarakat berharap melalui DPRD OKI, ada penyelesaian konkret dan keadilan atas permasalahan yang telah berlangsung terlalu lama ini," tutupnya.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Inesalk
Tag : Pemerintah kabupaten