Kaganga.com, Palembang - Penerimaan pajak di Palembang nyatanya terganggu akibat pelemahan ekonomi. Kepala Dispenda Kota Palembang, Agus Kelana menyebut dari 11 sektor penerimaan pajak, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan pelanggan PLN, pajak penerangan jalan pelanggan non PLN, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, dan BPHTP, ada empat sektor yang tidak sesuai target. Yakni pajak hotel yang baru 63,12 %, pajak reklame 63,85%, pajak bumi dan bangunan 41,98 %, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (bphtb) 47,92%.
"Pelemahan ekonomi bisa berdampak terhadap penerimaan pajak. Hingga Agustus 2015 hanya terealisasi 52,59% dari target senilai Rp472 miliar," ujarnya saat ditemui di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), (1/9/2015).
Dikatakan Agus, seharusnya realisasi per Agustus untuk 11 sektor pajak sudah mencapai 66,67% namun penurunan ekonomi membuat realisasi secara bulanan juga sulit dicapai untuk beberapa sektor tersebut. Untuk sektor pajak hotel, menurutnya pemkot cukup optimistis karena tidak tercapainya target hingga Agustus ini karena sejumlah manajemen hotel berbintang di Palembang yang sengaja menunda pembayaran.
"Pihak hotel tentunya tidak mau terkenda denda sebanyak 2% dari pajak jika lewat dari tanggal 15 setiap bulannya, tentu pasti akan dibayar," ungkapnya.
Sementara untuk PBB, Agus memperkirakan bakal tercapai karena secara psikologis masyarakat cenderung membayar pada batas akhir yakni per 31 September 2015.
"Untuk PBB saya rasa pasti tercapai target," terangnya.
Sedangkan untuk pajak reklame, yang baru tercapai Rp9,5 miliar dari target Rp14 miliar hingga akhir tahun, Agus mengaku cukup pesimistis mengingat saat ini masyarakat menggurangi aktivitas ekonomi karena ekonomi sedang lesu. Begitu pula dengan BPHTB, karena saat ini masyarakat cenderung menjual aset dibandingkan membeli tanah dan rumah.
"Masyarakat cenderung lesu karena ekonomi yang menurun, mereka yang membeli tanah dan properti untuk investasi, kini menjualnya untuk membayar hutang dan bertahan di tengah situasi saat ini," katanya.
Berdasarkan data per Juli 2015, penerimaan Pendapatan asli daerah (PAD) kota palembang dari sektor pajak terealisasi 50,26 persen atau Rp237 miliar dari target Rp472 miliar, retribusi daerah terealisasi Rp41,34 persen atau Rp48 miliar dari target Rp117 miliar.
Dilihat dari keseluruhan sektor penerimaan pajak tesebut, terdapat dua sektor yakni pajak sarang burung walet, dan pajak mineral bukan logam dan batuan yang mampu menembus realisasi hingga 80%. Selebihnya, hanya mencapai 60%-70% per Agustus, dan realisasi terendah yakni PBB dan BPHTB.
Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp10,56 persen atau Rp5 miliar dari target Rp50 miliar, dan lain-lain PAD terealisasi 61,96 persen atau Rp83 miliar dari target Rp133 miliar.Sehingga realisasi penerimaan dari PAD per Juli mencapai 48,37 persen atau Rp374 miliar dari target Rp773 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan PAD ini harus digenjot, karena pada tahun ini Palembang mendapatkan pengurangan Dana Alokasi Umum sebesar Rp50 miliar, sebagai dampak aturan dana bagi hasil migas.
"Kita harus mampu menutup defisit anggaran. Dan dinas/badan harus terus menerus mengejar dari target yang sudah diharapkan," tegasnya.
Penulis : Fadhila Rahma
Editor : Riki Okta Putra