27 Mar 2023 21:15

Eli Rosa : Diduga Pihak Perusahaan Dengan APH Ada Main Mata

Eli Rosa : Diduga Pihak Perusahaan Dengan APH Ada Main Mata

Kaganga.com OKI -- Diduga ada main mata antara pihak Perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus sengketa agraria yang terjadi di Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sehingga Eli Rosa (65) divonis 8 bulan hukuman penjara. 

"Saya menduga ada permainan antara pihak perusahaan dengan APH, karena Surat Pengakuan Hak (SPH) yang menjadi bahan laporan ke kepolisian berbeda dengan SPH yang diserahkan pihak kepolisian kepada pengadilan. Memang semua surat itu fisik tanah nya ada, dan berbeda lokasinya," ujarnya, Senin (27/03).

Selain itu lanjutnya menjelaskan, dirinya dan keluarga tidak pernah menjual belikan lahan yang saat ini dikuasai oleh pihak perusahaan.

"Demi Allah, sampai detik ini baik saya maupun keluarga tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan, bahkan denah dari pihak perusaan sendiri jelas menerangkan kalau tanah tersebut belum diganti rugi tapi sudah di tanami. Selain itu, dalam surat yang ada pada saya saat ini jelas dan sah milik Alm Malhai Deroni orang tua saya, dan surat-suratnya lengkap," jelasnya.

Terpisah mantan Kepala Desa Sungai Menany periode 2007-2013, Safri bin Rijan mengatakan, sejak awal menjabat sebagai Kades Sungai Menang hingga berakhir di penghujung tahun 2013, tanah milik Alm Malhai orang tua dari Eli Rosa belum pernah menerima ganti rugi.

"Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, karena pada saat saya menjabat, keluarga Eli Rosa tidak pernah menerima ganti rugi, juga tidak ada orang yang meminta tanda tangan jual beli tanah tersebut kepada saya. Sementara, pihak perusahaan baru masuk dan beroperasi di Desa Sungai Menang pada tahun 2007," jelasnya singkat.

Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly

Tag : OKI Eli Rosa

Komentar