26 Des 2025 17:55

Gubernur Sumsel Peringatkan Perusahaan Bandel Upah, Sanksi Menanti

Gubernur Sumsel Peringatkan Perusahaan Bandel Upah, Sanksi Menanti

Kaganga.com Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dengan memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut dipastikan akan berhadapan dengan sanksi tegas sesuai regulasi.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pengupahan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.

Menurut Deru, pemerintah telah menyediakan kerangka aturan yang jelas terkait pengupahan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan ketentuan tersebut, termasuk dalam pembayaran upah minimum kepada karyawan.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi. Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan perusahaan,” ujar Herman Deru, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perwakilan buruh, hingga kalangan pengusaha. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi titik temu kepentingan semua pihak.

Herman Deru juga mengingatkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak boleh ditetapkan lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

“UMK dan UMSK boleh sama dengan UMP dan UMSP, tetapi tidak boleh berada di bawah angka tersebut. Ini prinsip dasar yang harus dipahami seluruh perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, meminta para pekerja untuk tidak ragu melaporkan jika menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme pengaduan telah disiapkan pemerintah.

Cecep menyebutkan bahwa laporan bisa disampaikan melalui serikat pekerja maupun langsung ke Dinas Tenaga Kerja agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Pembayaran upah di bawah ketentuan merupakan pelanggaran serius dan bisa berujung sanksi pidana. Karena itu, kami berharap perusahaan patuh pada regulasi yang ada,” pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel UMP Headline

Komentar