19 Okt 2015 17:15

Hingga Kini Pemkot Palembang Belum Terapkan ASN

Hingga Kini Pemkot Palembang Belum Terapkan ASN

 

Kaganga.com, Palembang - Sesuai regulasi yang ditekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014 lalu, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN, sudah seharusnya diterapkan di masing-masing Pemerintahan di Indonesia, dan menjadi langkah awal untuk promosi jabatan secara terbuka pejabat eselon IV. Namun hal tersebut hingga kini belum diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palembang, Shinta Raharja mengatakan, sesuai amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, setiap instansi di daerah sudah dapat melaksanakan implementasi UU ASN. Namun untuk melaksanakannya, tidak bisa langsung sekaligus dan butuh proses panjang.

"Sebenarnya implementasi ASN di setiap daerah, sudah harus dilakukan. Namun, hal itu harus melihat dari kemampuan daerah dalam mengimplementasikan hal tersebut. Terutama Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki," katanya, Senin (19/10/2015).

Shinta menuturkan, dalam penerapannya juga, seperti pada promosi jabatan terbuka, setiap ASN harus siap menghadapi kompetensi. Bisa jadi penerapan ASN di Pemkot Palembang, masih memandang dari beberapa sisi, seperti kebutuhan.

Pelaksanaan ASN adalah amanat UU dan harus dpatuhi. Tapi untuk lelang jabatan-jabatan struktural, seperti kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetap akan dilihat kembali, apakah kebijakan ASN dapat menggugurkan jabatan yang lebih dulu ada.

"Yang jelas, jika ASN diterapkan, maka semua pegawai harus mengikuti tahapan ujian, termasuk pejabat struktural. Siapa yang memiliki kompetensi dan kemampuan, memiliki peluang yang sama dalam karier jabatan di Pemerintahan," jelasnya.

Mengenai adanya penghapusan tenaga honorer, Shinta belum mengetahui hal tersebut. Menurutnya, keberadaan tenaga honorer bisa saja terjadi jika kebutuhan pegawai sudah tercukupi, seperti rencana penghapusan honorer Polisi Pamong Praja (Pol PP).

"ASN itu tidak memersulit, apa yang dibuat, pasti ada solusi, asal mengikuti ketentuan," ungkapnya.

Penulis : Fadhila Rahma
Editor : Riki Okta Putra

Tag : PNS ASN

Komentar