16 Des 2025 18:00

Jelang Libur Nataru, Pemprov Sumsel Tegaskan ASN Tak Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pri

Jelang Libur Nataru, Pemprov Sumsel Tegaskan ASN Tak Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pri

Kaganga.com Palembang — Menjelang momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara oleh aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu penegasan tersebut adalah larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik dan liburan ke luar daerah selama masa libur panjang akhir tahun.

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, menyampaikan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan menunjang tugas ASN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Ia menilai penggunaan mobil dinas untuk liburan, apalagi ke luar wilayah Sumatera Selatan, merupakan pelanggaran etika sebagai aparatur negara karena tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas yang dibiayai oleh negara.

“Kalau mobil dinas dipakai untuk liburan ke luar daerah, ke Jawa dan lain sebagainya, secara etika ASN tidak boleh menggunakan fasilitas seperti itu. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan di luar wilayah kerjanya,” ujar Apriyadi, Selasa (16/12/2025).

Apriyadi menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk pejabat struktural dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.

Menurutnya, fasilitas negara seperti mobil dinas bersumber dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain penegasan larangan, Pemprov Sumsel juga akan mengingatkan seluruh OPD untuk melakukan pengawasan internal terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah pengelolaan masing-masing instansi selama periode libur Nataru.

Meski hingga saat ini belum diterbitkan surat edaran resmi, penggunaan mobil dinas masih diperbolehkan untuk keperluan perjalanan dinas yang berada dalam wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan.

“Terkait ini belum ada surat edaran, tapi nanti kita lihat urgensinya. Kalau perjalanan dinas menggunakan mobil dinas masih di dalam wilayah Sumsel, menurut saya masih dimungkinkan,” pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Asisten 1 Pemprov Su

Komentar