5 Des 2025 16:45

JPU Mantap pada Dakwaan, Eksepsi Terdakwa Dinilai Tak Diindahkan dalam Sidang Pasar Cinde

JPU Mantap pada Dakwaan, Eksepsi Terdakwa Dinilai Tak Diindahkan dalam Sidang Pasar Cinde

Kaganga.com PALEMBANG - Perdebatan hukum dalam kasus korupsi Revitalisasi Pasar Cinde kembali memanas. Pada sidang lanjutan yang digelar Jumat (5/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menegaskan tetap berpegang pada dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, sekaligus menolak seluruh argumen dalam eksepsi yang diajukan terdakwa, Ir. H. Alex Noerdin.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, bersama dua hakim anggota, Id’il Amin dan Adrian Angga. Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan JPU atas keberatan terdakwa.

Dalam repliknya, JPU menyatakan tidak menemukan alasan yuridis yang dapat menggugurkan dakwaan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

“Kami tetap pada dakwaan dan meminta perkara tetap dilanjutkan,” tegas JPU yang diwakili oleh Rizki dan Dimas dari Kejati Sumsel saat membacakan tanggapan resmi.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 8 Januari 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan ini akan menentukan apakah eksepsi diterima atau persidangan masuk ke tahap pembuktian.

Di sisi lain, kuasa hukum Alex Noerdin menunjukkan kekecewaan mendalam atas sikap JPU. Menurut mereka, replik jaksac tidak menjawab poin-poin penting yang telah disusun dalam nota keberatan setebal 24 halaman.

“Kami kecewa. Poin-poin eksepsi yang kami ajukan tidak digubris dan terkesan dikesampingkan,” ujar Advokat Titis Rachmawati SH MH, didampingi Ridho Junaidi SH MH dan Bayu.

Titis menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan eksepsi secara objektif dan tidak semata-mata mengikuti replik JPU. Ia menegaskan bahwa proses peradilan seharusnya mengedepankan keadilan dan kemanusiaan, terlebih mengingat jasa-jasa Alex Noerdin bagi Sumsel.

“Kami berharap majelis hakim tidak buta dan tuli, serta jeli menggunakan hati nurani berdasarkan fakta hukum yang kami ajukan,” tambahnya.

Selain itu, Titis juga menyampaikan harapan agar Presiden memberikan kebijakan khusus berupa abolisi atau amnesti kepada kliennya. Menurutnya, hal itu layak dipertimbangkan karena kontribusi besar Alex selama memimpin Sumsel.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ridho Junaidi, menyoroti kondisi kesehatan Alex Noerdin yang dinilai tidak stabil pascaoperasi. Meski demikian, Alex disebut tetap menghadiri persidangan sebagai bentuk kepatuhan hukum.

“Beliau dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis intensif. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, beliau tetap hadir,” ungkap Ridho.

Ridho juga kembali menyinggung soal kerugian negara yang dituduhkan kepada kliennya. Menurutnya, angka Rp137 miliar yang tercantum dalam dakwaan tidak bersumber dari uang negara, melainkan dari bangunan Pasar Cinde yang roboh serta dana masyarakat yang terlibat dalam skema Build, Govern, and Share (BGS).

“Dalam skema BGS tidak ada penggunaan uang negara. Jadi angka itu tidak tepat disebut sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Untuk diketahui, proyek Revitalisasi Pasar Cinde senilai Rp330 miliar itu semula dikerjakan oleh PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde sejak Juni 2018. Namun, pengerjaan terhenti akibat pandemi Covid-19. Kini bangunan yang direncanakan terintegrasi dengan LRT tersebut mangkrak dan ditutupi seng tanpa kejelasan lanjutan.

Selain Alex Noerdin, kasus ini juga menjerat Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), serta Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum) yang diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal.

Tiga tersangka lainnya, termasuk Alex, saat ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Hukrim JPU Kejati Sumsel

Komentar