24 Feb 2022 15:25

Kebijakan Sudah tertuang Dalam Inpres, Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Kebijakan Sudah tertuang Dalam Inpres, Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Kaganga.com,Palembang - Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Joko Widodo atau Jokowi, pemerintah akan menetapkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.

Kebijakan itu dilakukan upaya Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun).

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudy Sukamawan Hardhiko sekitar 30 ribu warga Palembang belum masuk ke dalam kepesertaan meskipun kini Palembang masuk UHC 98,22% BPJS Kesehatan.

"Jadi ada dukungan dari 30 kementrian atau lembaga untuk mendorong optimalisasi jaminan kesehatan nasional. Nah di Palembang ada sekitar 30 ribu warga belum menjadi peserta," ujarnya.

Rudy mengatakan, mulai 1 Maret 2022 Kementrian ATR/BPN sudah mengintruksikan kebijakan menggunakan BPJS kesehatan dan akan dijalankan termasuk kepengurusan peralihan hak tanah yang mensyaratkan kepesertaan JKN minimal fotokopi.

"Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan ATR/BPN Palembang. Untuk kepengurusan terkait tanah, tadi pagi kita sudah lakukan pembahasan," kata dia.

Sementara untuk lembaga lain seperti kemenag sebagai syarat naik haji/umroh, atau lembaga kepolisian dalam pembuatan SIM, STNK dan lain sebagainya, kantor BPJS kesehatan belum mendapatkan instruksi lebih lanjut.

“Kalau untuk kementrian lainnya kita belum dapat arahan. Masih menunggu kesiapan masing-masing lembaga, dan yang sudah kita lakukan baru dari arahan langsung kementrian ATR/BPN," pungkasnya

Penulis : Ines Alkourni

Tag : Pemerintah Kota Pale

Komentar