Kaganga.com OKI - Diduga sikap arogansi oknum Kepala Dinas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali terjadi, kali ini peryataan dan sikap yang tak pantas tersebut dilontarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI, Hendri.
Ucapan tak pentas tersebut dilontarkan Hendri kepada Muhammad Luthfi, Kepala Biro OKI dari media online Indodaily.co, di Kantornya (Disdukcapil OKI) pada Rabu (28/09) sekira pukul 13:55 Wib. Ketika itu, Muhammad Luthfi akan mengambil e-KTP milik dari Rohani, warga Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Menurut keterang Muhammad Luthfi, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kepala Disdukcapil OKI, Hendri mengenai hal tersebut melalui via WhatsApp sekira pukul 13:30 Wib, kalau dirinya hanya ingin mengambilkan e-KTP milik Rohani di Disdukcapil OKI. Kerena berdasarkan Surat Keterangan (Suket) yang ada, perekaman sudah dilakukan sejak tahun 2017, namun e-KTP tersebut hingga saat ini belum juga terbit atau dicetak oleh Disdukcapil OKI.
Lanjutnya, obrolan via WhatsApp berakhir dan Kadisdukcapil OKI menyuruh dirinya untuk datang ke Kantor Disdukcapil.
"Tapi ketika saya datang ke Disdukcapil sekira pukul 13:55 Wib, dan bertemu dengan Kadisdukcapil OKI, saya malah dikatakan akan menyalah gunakan e-KTP milik dari Rohani tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Lutfi, mendengar perkataan tersebut dan untuk menghindari keributan, maka dirinya meninggalkan Kantor Disdukcapil dengan rasa kecewa karena sikap dari Kadisdukcapil tersebut.
"Ini bukanlah perkataan yang wajar dari seorang kepala dinas. Dan, untuk apa saya menyalahgunakan e-KTP milik Rohani. Selain itu saya datang ke Disdukcapil membawa Poto Suket juga sebagai barang bukti persetujuan dari Rohani. Atas sikap kepala dinas ini saya meminta kepada Bupati OKI agar meninjau ulang kepribadian dan sikap dari kepala dinas yang diberinya amanah tersebut," tandasnya sembari menambahkan, siap bertanggung jawab atas apa yang dikatakannya dan sebagai barang buktinya CCTV Kantor Disdukcapil OKI, jika mereka bilang CCTV itu tidak berfungsi, maka dimana dana pemeliharaannya.
Menanggapi hal ini, Ketua IWO OKI, Darfian
Maha turut menyayangkan kejadian ini, menurutnya sikap arogan bukan cerminan pejabat, hal ini tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik.
Tentunya hal ini menyalahi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang bermuatan sanksi bagi pelanggar dengan pidana penjara 2 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000,
Selanjutnya oknum Kadisdukcapil dimaksud juga diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang tertuang pada pasal 1 point 3 yang berbunyi: pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
"Hal ini juga cukup melabrak pasal 21 dan 23 tentang peraturan hak dan kewajiban ASN itu sendiri, tentu sesuai sanksi yang telah dijelaskan pada runutan peraturan yang dimaksud," tegasnya.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly
Tag : OKI IWO OKI disdukcapil OKI