Kaganga.com Ogan Ilir -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menyatakan bahwa Perangkat Desa boleh mendaftar dan menjadi petugas sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Ogan Ilir, Dra. Massuryati menjelaskan, dari hasil rapat dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan, tidak ada larangan di aturan KPU terkait dengan Perangkat Desa.
"Ya, jadi untuk perangkat desa boleh saja mendaftar sebagai anggota PPS dan menjadi petugas PPS, karena dalam aturan kami (KPU) tidak ada larangan," ungkapnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/01/2023).
Menurutnya, rekrutmen PPS ini telah sesuai dengan Keputusan KPU No.534 tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelengara Pemilu.
"Kalau memang mau lebih jelasnya kami silahkan untuk lansung berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk saat ini pihaknya baru saja selesai pelaksanaan tes tertulis calon anggota PPS pada Pemilihan Umum tahun 2024.
"Sementara untuk hasilnya nanti kita umumkan," ujarnya.
Adapun syarat mendaftar sebagai anggota PPS diantaranya : dari kalangan masyarakat desa setempat, harus memiliki ijazah SMA sederajat, kemudian tidak terlibat Parpol, dan telah berusia 17 tahun keatas serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly
Tag : OKI pemilu 2024 PPS kab. OKI